Tim Terpadu Dalam Rangka Pelepasan Kawasan Hutan
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang tergabung dalam Tim Terpadu Dalam Rangka Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan telah melakukan penelitian lapangan terhadap Permohonan pelepasan kawasan hutan dari sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dalam rangka penyediaan lahan untuk persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian lapangan dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 17 September 2022 untuk mendapatkan data primer dan data sekunder pada kawasan hutan yang dimohon, dengan hasil penelitian aspek fisik teknis adalah sebagai berikut:
1. Status kawasan berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.109/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi dan Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Tahun 2020 (SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) adalah Kawasan Hutan Produksi tetap (HP) dan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
2. Kondisi penutupan lahan didominasi hutan tanaman (Eucalyptus sp.) yang merupakan eks areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (d/h. IUPHHK-HTI) PT ITCI Hutani Manunggal (PT IHM), sementara pada areal yang berdekatan dengan permukiman/jalan raya tutupan lahan berupa: perkebunan (kelapa sawit dan/atau karet), pertanian lahan kering campur (singkong/pisang), semak belukar, permukiman dan tanah terbuka.
3. Pada kawasan hutan yang dimohon khususnya di sebagian kawasan HP yang masih berada dalam areal kerja PBPH PT IHM, terdapat kegiatan pemanfaatan lahan berupa perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dikelola PT Agro Indomas.
4. Pada kawasan hutan yang dimohon terdapat kegiatan penyiapan infrastruktur berupa: Jalan Kerja/Logistik (Lingkar Sepaku Segmen 1, 2, 3, 4), Hunian Pekerja Konstruksi, dan Glamping di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
5. Dilakukan pengamatan tehadap sebagian rencana lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL 3) dan Rencana Jalan Akses Dermaga PT IHM yang berada pada kawasan HP yang berbatasan langsung namun di luar kawasan hutan yang dimohon dengan tutupan lahan saat ini berupa perkebunan kelapa sawit.
6. Sebagian kawasan hutan yang dimohon tumpang tindih dengan PBPH PT IHM dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) an. PT PLN.