... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Banjir Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.

(21/10/2024) Rapat Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Banjir Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Ibu Hj. Suparmi, SH., MH selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, dalam kegiatan ini juga turut hadir Bapak A.M. Fitra Firnanda ST, MM selaku Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim sebagai pemrakarsa peraturan gubernur yang hadir secara daring via zoom meeting. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan perwakilan dari BPKAD Provinsi Kaltim. Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari hasil kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Dalam penentuan judul Peraturan Gubernur ini perlu dilakukan penguatan informasi pada bagian menimbang, sehingga jelas maksud dari penyusunan peraturan gubernur ini hanya mengatur wilayah Kota Samarinda dan Kota Balikpapan yang direncanakan sebagai wilayah Super Hub untuk mendukung kegiatan Ibu Kota Nusantara khususnya terkait dengan permasalahan banjir.
  2. Penjelasan dalam penyapaian ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang sebaiknya tidak disampaikan secara paragraf panjang tetapi disampaikan dengan poin – poin agar lebih mudah dipahami.
  3. Perlu ditambahkan penjelasan terkait pembagian kewenangan secara jelas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota terkait pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan pengenaan sanksi yang dapat diberlakukan sesuai dengan kewenangan masing – masing. 
  4. Secara keseluruhan substansi Peraturan Gubernur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Banjir Kota Samarinda dan Kota Balikpapan sudah sesuai dengan kaidah hukum, namun perlu penguatan lebih jelas terkait pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar tetap berkesusuaiaan dengan ketentuan yang ada.