... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Kunjungan lapangan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Identifikasi Lapangan Terintegrasi Rencana Lokasi Landing Point (Landfall) Pipa Penyalur Bawah Laut

(18-19/3/2025) Kunjungan lapangan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Identifikasi Lapangan Terintegrasi Rencana Lokasi Landing Point (Landfall) Pipa Penyalur Bawah Laut Proyek North Hub KKKS Eni North Ganal Ltd. di Tanjung Santan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Tujuan dari Kegiatan identifikasi lapangan ini dilakukan untuk mendapatkan data lapangan terhadap rencana lokasi landing point (landfall) pipa penyalur bawah laut Proyek North Hub KKKS Eni North Ganal Ltd. di Tanjung Santan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut; Direktorat Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Direktorat Wilayah Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan; Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas); Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda; Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Santan; Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur;  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur; dan Eni North Ganal Ltd.

Hasil Identifikasi:

a. Lokasi usulan landing point (landfall) KKKS Eni North Ganal Ltd. yang dilakukan identifikasi lapangan secara administrasi berada di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

b. Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, dijumpai adanya aktivitas nelayan berupa bagan tancap di sekitar lokasi perairan.

c. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042: 

1) Rencana lokasi landing point (landfall) penggelaran pipa penyalur bawah laut KKKS Eni North Ganal Ltd., sesuai Lampiran X tentang Peta Rencana Pola Ruang seluruhnya lokasi berada pada Pola Ruang Kawasan Perikanan. Indikasi Arahan Zonasi pada Kawasan Perikanan yaitu Kegiatan yang diperbolehkan dengan Syarat meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.

2) Rencana lokasi landing point (landfall) penggelaran pipa penyalur bawah laut KKKS Eni North Ganal Ltd., sesuai dengan Lampiran XX tentang Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan Pantai. Indikasi Arahan Zonasi dan Pengaturan pada Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Pantai diperbolehkan dengan syarat kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam sempadan pantai dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai.

d. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 – 2042 dapat diinformasikan sebagai berikut:

1) Rencana lokasi landing point (landfall) penggelaran pipa penyalur bawah laut KKKS Eni North Ganal Ltd., sesuai Lampiran IV tentang Rencana Pola Ruang berada pada peruntukan pola ruang Kawasan Perikanan Budidaya. Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perikanan Budidaya sebagai berikut:

1.1. Diperbolehkan dengan syarat kegiatan industri dibatasi hanya pada industri yang terkait dengan kegiatan perikanan. Diperbolehkan alih fungsi lahan secara selektif dengan pertimbangan forum penataan ruang. 

1.2. Tidak diperbolehkan kegiatan industri yang tidak terkait dengan perikanan, industri polutif, industri yang memerlukan banyak air.

e. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 606 Tahun 2023 tentang Penetapan Zona Keamanan dan Keselamatan Pelayaran pada Terminal Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi PT Pertamina Subholding Upstream (SHU) Regional 3 Zona 10 dan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor B-11133/MG.06/DMT/2023 tentang Penetapan Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang, rencana lokasi usulan dan lokasi alternatif landing point (landfall) KKKS Eni North Ganal Ltd. berada pada wilayah Daerah Terbatas Terlarang (DTT) KKKS PHKT.

f. Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, rencana penggelaran pipa penyalur bawah laut KKKS Eni North Ganal Ltd., terdapat potensi crossing dengan pipa eksisting KKKS PHKT.

Tindak Lanjut kegiatan:

a. KKKS Eni North Ganal Ltd. agar memperhatikan hasil identifikasi lapangan sebagai dasar pengajuan perizinan berikutnya;

b. KKKS Eni North Ganal Ltd. agar berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengecek kesesuaian tata ruang dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara;

c. KKKS Eni North Ganal Ltd. agar berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah terkait pengurusan perizinan yang diperlukan;

d. Terkait potensi crossing dengan fasilitas/instalasi eksisting, KKKS Eni North Ganal Ltd. agar berkoordinasi dengan pemilik instalasi eksisting untuk mendapatkan letter of no objection (LONO);

e. KKKS Eni North Ganal Ltd. dalam pelaksanaan marine survey dan pembangunan pipa penyalur bawah laut agar memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan PM 129 Tahun 2016, PM 71 Tahun 2013, dan Permen ESDM 32 Tahun 2021;