Pembahasan Tindak Lanjut atas Penertibaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kasus BP-62 PT Dian Yarpan Jaya Mandiri di Kota Balikpapan di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang secara hybrid.
(27/3/2025) Rapat Pembahasan Tindak Lanjut atas Penertibaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kasus BP-62 PT Dian Yarpan Jaya Mandiri di Kota Balikpapan di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang secara hybrid. Rapat dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kasubdit Penegakan Hukum dan Sengketa Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur, unsur Pemerintah Kota Balikpapan yaitu Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup. Catatan yang menjadi langkah tindak lanjut penertiban pada lokasi tersebut adalah:
- Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan pemulihan fungsi ruang Kawasan Mangrove pada lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang BP-62 oleh PT. Dian Yarpan Jaya Mandiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan secara tertulis kesanggupan untuk melakukan pemulihan fungsi ruang sesuai dengan rencana tata ruang di lokasi tersebut.
- Pemerintah Kota Balikpapan akan berkoordinasi dengan KSOP Kelas I Balikpapan terkait keberadaan bangunan fisik dermaga pada lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang BP-62 untuk dilakukan penanganan penertiban.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan monitoring dan evaluasi periodik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan selama 3 bulan terhitung sejak 27 Maret sampai dengan Juni 2025 terkait penyelesaian pelaksanaan pemulihan fungsi ruang Kawasan Mangrove yang dimaksud pada lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang BP-62.
- Kementerian ATR/BPN mempertimbangkan untuk mengenakan sanksi lanjutan berupa pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.