Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan RDTR dan RTRWK di Provinsi Kalimantan Timur secara hybrid
(24/4/2025) Rapat Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan RDTR dan RTRWK di Provinsi Kalimantan Timur secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang dan dihadiri oleh perwakilan OPD Kabupaten/Kota yang membidangi Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dimulai dengan Arahan dari Ibu Nurani Citra Adran selaku Kepala Bidang Penataan Ruang dan dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Bapak Iqro Firmani selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang.
Adapun beberapa hal yang menjadi poin penting adalah :
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Penataan Ruang salah satunya adalah kegiatan yang meliputi Pembinaan Penataan Ruang. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk koordinasi dan pemberian bimbingan, supervisi, serta konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang.
- Pada rapat kali ini dibahas mengenai status penyusunan, rencana tindak lanjut, dan target penyelesaian RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
- Status penyusunan RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut: a. 3 Kabupaten/Kota yang sudah penetapan Perda yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. untuk Kabupaten Kutai Kartanegara Dampak dari Terbitnya UU IKN 21 Tahun 2023 sebagai wilayah yang bersinggungan langsung dengan IKN maka Kabupaten Kutai Kartanegara kembali harus melakukan Revisi RTRWK dan saat ini dalam proses Peninjauan Kembali. b. 7 Kabupaten/Kota dalam proses melakukan Revisi RTRW yaitu Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser.
- RDTR di Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 60 RDTR dengan rincian sebagai berikut : a. Penetapan Perda/Perkada : 16 RDTR (10 di antaranya telah terintegrasi dengan sistem OSS) b. Persetujuan Substansi : 2 RDTR c. Penyesuaian Dokumen : 34 RDTR d. Belum disusun : 8 RDTR
Setelah sesi pemaparan selesai dilanjutkan dengan sesi desk yang mana bertujuan untuk melakukan updating data dari Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Tahapan proses penyusunan, Rencana kerja selanjutnya, Target Penyelesaian Dokumen Rencana, dan kendala apa saja yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam proses penyusunannya.
Dengan adanya kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan dan Penetapan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat mendorong percepatan dalam penetapan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.