Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
- Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang penataan ruang.
- Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Penataan Ruang membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan ruang;
- Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang penataan ruang;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis perencanaan tata ruang;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pemanfaatan ruang dan pengembangan infrastruktur wilayah;
- penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengendalian pemanfaatan ruang;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian perencanaan tata ruang.
Seksi Pemanfaatan Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengembangan infrastruktur wilayah.
Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.