Pembahasan laporan akhir penyusunan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Bontang di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara
(24/10/2024) Pembahasan laporan akhir penyusunan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Bontang di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Hotel Ibis Samarinda. Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan OPD Pemerintah Kota Bontang dan Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat di buka oleh Dinas PUPR Pera Provinsi Kalimantan Timur dan dilanjutkan pemaparan konsultan penyusun serta pemberian tanggapan dan masukan.
Berdasarkan PERDA No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 menetapkan 11 KSP salah satunya adalah Kawasan industri Bontang di Kota Bontang dan Kab. Kutai Kartanegara namun tidak lagi ditetapkan menjadi produk hukum (Peraturan Daerah) tersendiri dan menjadi acuan di dalam penyusunan RDTR sehingga diperlukan penyusunan kebijakan pengembangan KSP Kawasan Industri Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terdapat 3 penetapan zona KPI yaitu Zona KPI Utara Bontang, Zona KPI Tengah Bontang dan Zona KPI Selatan Bontang Kutai Kartanegara dengan luas 7. 413, 75 Ha dan didukung dari kawasan pendukung KPI yang berada diluar deliniasi KPI sekitarnya seluas 13. 325,8 sehingga luas total menjadi 19.095,21 Ha.
Pengembangan kawasan industry akan diarahkan menjadi industry hijau sehingga Proses transisi pada KI yang sudah beroperasi menjadi KI Hijau adalah melalui proses penghijauan KI yang menerapkan proses produksi yang efisien, circular life cycle pada produk, infrastruktur industry, pendukung ramah lingkungan, dan memperhatikan kondisi sosio-ekonomi masyarakat sekitar KI.
Beberapa hal yang menjadi catatan :
- Perlu analisis dan rencana pemenuhan kebutuhan air baku karena kondisi saat ini Kota Bontang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih untuk Masyarakat terlebih terkait rencana pengembangan Kawasan Peruntukan Industri
- Tidak hanya aspek perencanaan yang dikaji tetapi juga diperlukan penekanan dari aspek pengendaliannya seperti keterwujudan ruang dan ketentuan zonasi
- Diperlukan analisis lain seperti analisis potensi kawasan pendukung serta mitigasi bencana dari pengembangan Kawasan industry
- Perbaikan dan penambahan terkait indikasi program dengan instansi pelaksananya dan waktu pelaksaannya
- Perbaikan substansi yang lebih mendetail terkait pengaturan pola ruang dan struktur ruang