Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Agenda Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada hari rabu 10 November 2021 di Swissbell Hotel Kota Balikpapan. Acara ini dibuka oleh Bapak Ir. Dadang Irwan, MT selaku sekretaris Dinas PUPR PERA Kaltim.
Selanjutnya, materi yang dipaparkan yaitu Sosialisasi PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Bu Rahma Julianti, ST., M.Sc dan Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Ibu Marthalina Indhawati, ST., M.Sc
Adapun beberapa poin pembahasan yang disampaikan meliputi sebagai berikut:
1. Perubahan mendasar yang terjadi pasca disahkannya PP 21/2021 adalah adanya terobosan dalam mempercepat proses penyusunan hingga pengesahan rencana tata ruang dilakukan dengan cara salah satunya yaitu simplifikasi berkas-berkas persetujuan substansi beberapa diantaranya proses validasi dokumen KLHS yang dipercepat, hanya perlu adanya rekomendasi peta dasar, serta pembahasan dengan DPRD yang hanya perlu mencantumkan notulensi pembahasan yang dilaksanakan selama 10 hari.
2. Salah satu cara pemerintah pusat membantu daerah dalam proses penyusunan rencana tata ruang yaitu dengan pemberian Bantuan Teknis (Bantek) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada provinsi dan/atau daerah yang dilakukan secara selektif
3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan komitmen pemerintah penyederhananan pemberian izin berusaha dan non-berusaha :
a. _Konfirmasi KKPR_ : diberikan kepada dokumen yang telah sesuai antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Dokumen RDTR
b. _Persetujuaan KKPR_ : diberikan kepada dokumen yang telah sesuai antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan produk RTR selain RDTR
c. _Rekomendasi KKPR_ : diberikan kepada dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasari dengan kebijakan nasional strategis dan belum diatur dalam RTR
5. KKPR berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang dan sebagai acuan dalam administrasi pertanahan. Dalam proses permohonannya, kegiatan Berusaha diajukan oleh Pelaku Utama/Perseorangan, sementara kegiatan Non-Berusaha dilakukan oleh Masyarakat, dan Kebijakan yang bersifat Strategis Nasional diajukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
6. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan KKPR Kegiatan Berusaha dan Non-Berusaha. Pendelegasian kewenangan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang sebagaiman telah diatur, dan Menteri dapat melakukan pembatalan KKPR jika kegiatan pemanfaatan ruang menimbulkan dampak-dampak yang tidak diharapkan.
7. Permen ATR/BPN 13/2021 mencabut Permen 17/2019, dalam permohonan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang yang sudah terbit sebelum Permen ATR/BPN 13/2021 maka dinyatakan masih berlaku sampai habis, dengan terbitnya sehingga apabila ada izin lokasi yang diterbitkan
8. Untuk Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) yaitu memadukan rencana tata ruang dan rencana pembangunan, sinkronisasi jangka menengah dan jangka tahunan. Jangka menengah diharapkan disusun 5 tahun dan disampaikan 2 tahun sebelum RPJMN/RPJMD.