Rapat Persiapan Penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Provinsi Kalimantan Timur secara daring dengan media zoom meeting
Kamis, 29 September 2022 telah diikuti Rapat Persiapan Penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Provinsi Kalimantan Timur secara daring dengan media zoom meeting. Rapat ini diselenggarakan Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Ibu Dr. Julijanti, SE, MT.
Acara dibuka oleh Bapak Fahmi Himawan selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dan dihadiri oleh unsur Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Ahli. Berikut disampaikan catatan hasil rapat tersebut :
1. Telah terbentuk Tim Penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Timur dengan anggota yang berasal dari unsur OPD Provinsi Kalimantan Timur, akademisi dan tim ahli lingkungan lainnya.
2. Rapat ini merupakan pembahasan awal guna persiapan penyusunan DDDTLH Provinsi Kalimantan Timur agar dapat memberikan informasi secara lengkap terkait indikasi peta DDDTLH Jasa Ekosistem untuk dapat menjadi acuan di Provinsi, Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.
3. Peta indikasi DDDTLH Jasa Ekosistem adalah salah satu kelengkapan dokumen dalam review dokumen RPPLH yang merupakan pedoman dalam penyusunan KLHS baik RPJP/RPJMD, Rencana Tata Ruang beserta rencana rincinya serta RZWP3K.
4. Untuk dapat melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik, dokumen DDDTLH menjadi penting untuk diketahui, dipahami dan dijadikan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan sumberdaya alam, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan pemeliharaan lingkungan hidup, maupun melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
5. DDDTLH disusun dan dianalisis secara lengkap dengan rincian layanan/jasa ekosistem meliputi 4 (empat) fungsi layanan utama, yaitu fungsi penyedia, fungsi pengatur dan/atau pengendali, fungsi sosial budaya atau kultur, dan fungsi pendukung primer.
6. Berdasar indikasi status DDDTLH tahun 2019 Provinsi Kalimantan Timur dari aspek Jasa Eksositem Air belum terlampaui.
7. DLH Provinsi Kalimantan Timur menargetkan penyusunan dokumen DDDTLH harus memperhatikan dari aspek jasa ekosistem air dan jasa ekosistem pangan.
8. Berdasarkan hasil review KLHK, pada penyusunan DDDTLH ini Provinsi Kalimantan Timur diminta untuk dapat mencantumkan batas ekologis dalam kajian sehingga dapat mengetahui daerah mempengaruhi dan dipengaruhi serta tergambar keterhubungan antar wilayah guna menjelaskan hubungan fungsional. Hal ini akan memudahkan identifikasi penentuan pola Kerjasama antar daerah.