... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Pembahasan Teknis terkait Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping) di Perairan Balikpapan secara online melalui Mteams

Senin, 8 Februari 2022 Bidang Penataan Ruang telah menghadiri Rapat Pembahasan Teknis terkait Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping) di Perairan Balikpapan secara online melalui Mteams. Rapat dipimpin oleh Muhammad Rivan PIC Pekerjaan Proyek Pembangunan Fuel Terminal Tanjung Batu PT Pertamina Patra Niaga. Acara ini dihadiri oleh utusan Kementrian/Lembaga sektor Perikanan, Keluatan, Syahbandar serta sumberdaya pesisir serta unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Berikut poin-poin pembahasan pada rapat tersebut : 

1. Latar belakang pelaksanaan Proyek Pembangunan Fuel Terminal Tanjung Batu adalah menjamin ketahanan stok BBM di wilayah Kalimanatan Timur dan sekitarnya. Serta mempersiapkan peningkatan kebutuhan BBM untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur. 

2. Lokasi proyek berada di laut dalam wilayah Tanjung Batu Kota Balikpapan. Proyek ini telah memperoleh dokumen pendukung berupa :

a. Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk lokasi dermaga serta jalur pipa 1 dan jalur pipa 2. 

b. UKL UPL Pengerukan dan Dumping Ft Tanjung Batu dan Izin Lingkungan FT Tanjung Batu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

c. Izin Pengembangan TUKS, Izin Pengerukan Izin Pemanfaatan Garis Pantai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan.

3. Dalam kegiatan proyek FT Tanjung Batu yang telah berjalan terdapat aduan masyarakat terkait dengan kegiatan Dumping yang mengganggu kegiatan masyarakat yang beraktifitas di laut dalam hal ini adalah nelayan. 

4. Rekomendasi Dredging dan Dumping area FT Tanjung Batu, serta Izin Lingkungan (UKL/UPL) telah terbit sebelum implementasi PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana proses perencanaan yang belum mengakomodir PKKPRL untuk kegiatan Dumping, selanjutnya pihak pemrakarsa perlu mengundang seluruh instansi terkait agar dokumen perizinan dapat dipenuhi terlebih dahulu sehingga pekerjaan proyek dapat dilanjutkan tanpa adanya permasalahan.