Rapat Komisi Pembahasan Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL Tipe A
Kamis, 8 September 2022 telah diikuti Rapat Komisi Pembahasan Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL Tipe A Rencana Pengembangan Pertambangan Batubara di Kampung Meluang, Samburakat, Melati Jaya, Merancang Ulu, Merancang Ilir, Pulau Bessing, dan Batu-baru di Kecamatan gunung Tabur serta Kampung Tanjung Perangat di Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur melalui zoom meeting. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Acara dibuka oleh Ibu Laksmi Widyajayanti selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, dan dihadiri oleh unsur Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dan perwakilan masyarakat.
Adapun poin-poin dalam rapat sebagai berikut :
1. Berdasarkan data base surat keluar dapat diinformasikan bahwa Dinas PUPR Kalimantan
Timur belum pernah menerbitkan pertimbangan teknis atau Surat Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang
2. Pembahasan Dokumen Adendum ANDAL RKL UPL ini mencakup rencana perubahan usaha
dan/atau kegiatan pertambangan batubara khusus pada Site Lati dengan luas areal yang dimohonkan sebesar ± 24.191 Ha dan telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
3. Adendum dokumen ini meliputi rencana perubahan kegiatan yaitu penambahan rencana luas bukaan lahan dan tambang, penambahan total rencana produksi batubara, penambahan rencana material penutup maksimal, penambahan total rencana material penutup, perubahan umur tambang dan pembangunan jembatan coal dan OB.
4. Berdasarkan interpretasi citra resolusi tinggi dapat diketahui bahwa terdapat permukiman eksisting di dalam area yang dimohonkan dengan indikasi arahan peraturan zonasi RTRW Provinsi Kalimantan Timur berupa arahan pemanfaatan pertambangan pada lokasi permukiman tidak diijinkan kecuali harus mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal 1 km dari permukiman.
5. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 9 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Berau Tahun 2016 – 2036, lokasi permohonan berada pada peruntukkan Pola Ruang Hutan Produksi Tetap, Perkebunan, Permukiman Perdesaan, Pertanian Lahan Kering, Sungai dan Sempadan Sungai.
6. Berdasarkan data Spasial Kehutanan, lokasi terindikasi overlapping dengan IUPHHK-HT PT. Tanjung Redeb Hutani dengan luas 3.062,10 Ha.