Rapat Integrasi Data Neraca Penataagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
24-26 agustus 2022 telah dihadiri undangan Rapat Integrasi Data Neraca Penataagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bertempat di Hotel Mercure Samarinda.
Rapat dibuka oleh Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Kaltim dan dihadiri oleh Kantor Pertanahan BPN Sekaltimtara, Dinas Perkebunan Kab/Kota se-Kaltimtara dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Berikut hal-hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah bertujuan untuk memperoleh data/ informasi ketersediaan dan kebutuhan tanah perkebunan melalui P4T menurut fungsi kawasan dengan cara menginventarisasi penggunaan tanah perkebunan, menginventarisasi penguasaan/pemilikan tanah perkebunan, menganalisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW,dan menganalisis ketersediaan tanah untuk perkebunan
2. Pada tahap integrasi data dilakukan kontrol kualitas data, penggabungan data perkebunan kabupaten/kota serta penyampaian informasi data hasil analisis
3. Untuk mengolah data hasil inventarisasi lahan perkebunan terverifikasi Kabupaten/ Kota Di Provinsi Kalimantan Timur menggunakan data spasial tata ruang masing masing daerah yang telah disahkan melalui perda
4.Berdasarkan analisis kesesuaian antara penggunaan tanah terhadap RTRW Kab/Kota dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) kelas yaitu sesuai, tidak sesuai, mendukung sesuai RTRW dan tidak mendukung sesuai RTRW
5. Hasil analisis menunjukan data tabular dan grafik Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memiliki data Gaps terbesar di Kutai Timur (479.026 Ha) ketidaksesuaian antara eksisting lahan perkebunan yang dimanfaatkan terhadap rencana tata ruang Terbesar. Sedangkan, Kota Tarakan menunjukkan data gaps terkecil dengan Luas (11 Ha)
agenda selanjutnya adalah ekspose provinsi Kalimantan timur dan provinsi Kalimantan Utara