... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat dalam rangka fasilitasi dan pembinaan pemerintahan urusan bidang penataan ruang

Kamis, 8 September 2022 telah dihadiri rapat dalam rangka fasilitasi dan pembinaan pemerintahan urusan bidang penataan ruang yang diselenggaran oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam  Negeri melalu zoom meetings. Rapat dibuka oleh Bapak Ir. Edison Siagian, M.E selaku Direktur SUPD I dengan memberikan arahan terkait Asistensi dan Supervisi Percepatan Penyusunan dan Penetapan Ranperkada RDTR di Sekitar Kawasan Khusus (Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Industri) yang kemudian dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing perwakilan Kementerian/Lembaga sebagai berikut. 

1. Ibu Rahma Julianti, S.T., M.Sc selaku Direktur Binda II, Kementerian ATR/BPN memaparkan terkait Percepatan Penyusunan Raperkada tentang RDTR di Sekitar Kawasan Khusus (KEK/KI)

2. Bapak Krisna Kumar, S.T., M.Si selaku Direktorat PDLKWS, Kementerian LHK memparkan terkait Integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Proses Penyusunan RDTR

3. Bapak Wahyu Tri Hartomo, S.H., M.H selaku Subkoor Perancangan Peraturan Daerah II, Kementerian Kumham memaparkan terkait Tata Cara Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperkada RDTR

Terdapat beberapa catatan dalam pembahasan sebagai berikut. 

1. Penyusunan dan penetapan Ranperkada RDTR sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencegah terjadinya pembangunan di daerah yang tidak terkendali dan sebagai dasar pemberian Konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha dan non berusaha di daerah.

2. Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk percepatan penyusunan dan penetapan Ranperkada RDTR di sekitar KEK/KI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan target penetapan Ranperkada RDTR sekitar KEK/KI diharapkan paling lama tahun 2024, dengan mempertimbangkan momentum Pilkada serentak.

3. Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperkada RDTR di sekitar KEK/KI dilaksanakan sebelum pembahasan Lintas Sektor oleh Kanwil Kemenkumham sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 paling lama 10 hari hingga surat selesai harmonisasi diterbitkan