Peran FPR Pada Pelaksanan KKPR Di Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Rapat Koordinasi Peran FPR Pada Pelaksanan KKPR Di Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis, 27 Oktober 202 bertempat di Hotel Mercure Kuta, Bali. Rapat dibuka oleh Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang dan dilanjutkan oleh sambutan dari Ketua FPR Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Bapak Fitra A.M Fitra Fitrannda, S.T., M.M selaku Sekretaris FPR Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya disampaikan bahwa FPR merupakan salah satu prosedur dalam proses rencana pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha dengan tugas memberikan pertimbangan dan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pemanfaatan ruang di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yang dipandu oleh Moderator Bapak Farid Nurrahman, S.T., M.Sc. Adapun hadir sebagai narasumber diantaranya Ibu Fransisca Weni Tyas Listyani, S.Si., M.T dari Kementerian ATR/KBPN, Bapak Gede Odiana, S.T., M.T dari Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dan Bapak Putu Tony Marthana Wijaya, S.T., M.T dari Dinas PUPR Kota Denpasar. Terdapat beberapa catatan dalam pembahasan Rapat Koordinasi sebagai berikut.
1. Terdapat 3 peran penting dalam pemanfaatan ruang dan perbaikan kualitas RTR yakni, memberikan rekomendasi dalam rangka Peninjaun Kembali RDTR, memberikan pertimbangan dan persetujuan KKPR kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha, serta memberikan fasilitas terhadap penyelesaian sengketa ruang
2. Terkait fasilitasi persetujuan KKPR adalah untuk mensinkronkan antara PKKPR Darat dan Laut yang dalam persetujuannya harus mendapatkan pertimbangan dari FPR
3. Kendala yang dihadapi dalam proses penerbitan KKPR oleh FPR adalah perbedaan acuan yg digunakan provinsi dan kabupaten/kota dalam menentukan peruntukkann kawasan yang berdampak pada perbedaan delineasi kawasan dan luas kawasan yang ditetapkan dalam RTRW serta belum tersusunnya SOP Tata Kerja FPR yang disepakati untuk efisiensi kerja tim
4. Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 telah mengakomodasi turunan UU Cipta Kerja terkait keruangan
Berikut link materi rapat koordinasi FPR Kalimantan Timur