Pengintegrasian KLHS dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah
Senin, 13/6/2022. Rapat Pengintegrasian KLHS dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah.
Rapat diselenggarakan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dibuka oleh Bapak Ir. Edison Siagian, ME selaku Direktur SUPD I Kemendagri dihadiri perwakilan OPD Provinsi Kalimantan Timur yang menangani urusan penataan ruang dan urusan lingkungan hidup.
Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang dijadikan sebagai pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Setelah penyelesaian Renaksi Ketidaksesuaian RTRWP dengan Kawasan Hutan yakni dengan penetapan Revisi Perda RTRWP pada masing-masing provinsi, maka dilanjutkan dengan penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP dengan RTRWK melalui penyusunan dan penetapan Renaksi yang mengacu pada PITTI Ketidaksesuian Tatakan (Tata Ruang, Batas Daerah dan Kawasan Hutan).
Diharapkan penyelesaian ketidaksesuaian dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Peran Kepala Daerah dalam pengintegrasian KLHS ke dalam RTR Daerah mengacu pada Permen ATR/KBPN No. 05 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Gubernur melakukan pengajuan permohonan Validasi KLHS secara tertulis kepada Menteri LHK untuk RTRW Provinsi, sedangkan untuk RTRW dan RDTR Kab/Kota dilakukan pengajuan permohonan Validasi dari Bupati/Walikota kepada Gubernur yang akan ditindaklanjuti penerbitannya setelah dokumen diterima lengkap secara administrasi.
Kementerian ATR/BPN perlu melakukan sosialisasi terkait Permen ATR/KBPN No. 05 Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah yang membidangi urusan penataan ruang dan urusan lingkungan hidup agar tercapai kesepakatan.
**Follow @tataruangkaltim
Tags :
#KLHS #Integrasi #RencanaTataRuang #TataRuangKaltim #ZoomMeetings