Pembahasan Laporan Antara studi Penyusunan DLKr-DLKp Pelabuhan Sangkulirang
Selasa, 22 November 2022, telah dihadiri Pembahasan Laporan Antara studi Penyusunan DLKr-DLKp Pelabuhan Sangkulirang Provinsi Kalimantan Timur.Rapat Dipimpin langsung oleh Bapak Rudianto Lumbantoruan ST.Analisis Kebijakan Ahli Muda.Dimana Laporan Antara ini Menyampaikan Tujuannya dari hasil kajian tersebut menjadi Pedoman Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan Sangkulirang yang nantinya dapat di lakukan secara terstruktur menyeluruh dan tuntas, dalam kajian tersebut tidak terlepas dari landasan hukum dan peraturan yang berlaku,sesuai Petunjuk Teknis PP. 001/5/2/DJPL-17, untuk penyusunan DLKr-DLKp Pelabuhan. Sesuai dengan peraturan pemerintah No.64 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang kepelabuhan sesuai prosedur penetapan DLKr-DLKp pelabuhhan yang dapat di bedakan sesuai dengan hierarki pelabuhan dan kewenangan penetapan sebagai berikut ,
a.Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul oleh Mentri.
b.Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan Regional oleh Gubernur.
c.Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan lokal oleh Bupati.
Dengan hierarki Pelabuhan Sangkulirang Adalah Pengumpan Regional,maka Gubernur berwenang menetapkan DLKr-DLKp setelah mendapatkan Rekomendasi Bupati Kutai Timur, sesuai pertimbangan Teknis dari Dirjen HUBLA.
Hierarki Pelabuhan Sangkulirang pada RIPN. Keputusan Menteri Perhubungan KP No. 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional..Pelabuhan Sangkulirang di tetapkan sebagai hierarki Pengumpan Regional sampai dengan tahun 2030, sehingga kewenangan Penetapan DLKr-DLKp Adalah kewenangan Gubernur.
Dalam hal tersebut hal penting yang menjadi catatan Adalah,
-Mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW)
-Memisahkan DLKr-DLKp sesuai dengan batasannya.
-Konsep SK Gubernur