Pembahasan Konsultasi Publik ke-1 Penyusunan Materi KLHS,RDTR,IKN,WP
Senin, 7 November 2022, telah diikuti kegiatan secara virtual Pembahasan Konsultasi Publik ke-1 Penyusunan Materi Teknis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara (IKN),Wilayah Perencana (WP) 3 IKN Selatan,WP 7 Simpang Samboja,WP 8 Kuala Samboja,dan RDTR WP 9 Muara Jawa.
Kegiatan ini telah di buka secara langsung oleh Bapak Dhony Rahajoe,Wakil Otorita Ibu Kota Negara. serta Didampingin sambutan oleh Bapak Drs.Pelopor.M.Eng.Sc, DIrektur Perencanaan Tata Ruang Nasional.
Dimana KLHS Wajib dilaksanakan dalam Proses Penyusunan atau evaluasi,serta tersusunnya RDTR WP 3 IKN Selatan yang sudah didasarkan Pada Prinsip-Prinsip Pembangunan berkelanjutan. Beserta rencana rinciannya.
Dasar Urgensi Penyusuanan RDTR IKN tidak terlepas dengan Peraturan UU 11/2020 dan PP 21/2021, PP 16/2021 serta UU/2022,Perpres 62/ 2022,Perpres
64/2022.
Adapun Poin-Poin Penting :
1.Arahan Rehabilitasi 1Fnet 2030 KLHK untuk dapat di pertahankan sebagai Kawasan Hutan.
2.Tidak ada Area dengan faktor pembatas karakter geomorfologi lereng longsoran Tanah dan Batuan,kemiringan lereng pada 25-40% dan berada pada lereng rawan longsor dan banjir Bandang.
3.Berada pada NKT 4,2 yang merupakan Kawasan penting untuk Pencegahan erosi dan sidementasi.
4.Sebagian besar Wilayah perencanaan (WP) memiliki potensi bahaya longsor Tinggi dengan 3.977.35 Ha atau 58,95% dari luas WP.
5.Diperlukan sinkronisasi antara Perencanaan yang disusun oleh OIKN termasuk RDTR IKN dengan perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah yang wilayahnya berada pada delinasi Ibu Kota Nusantara.
6.Perlu Lebih mencermati kondisi eksisting WP yang akan direncanakan supaya tidak salah dalam membuat konsep perencanaan, salah satunya mempertimbangkan kembali terkait isu strategis banjir pada WP 3 IKN Selatan yang dinilai tidak terlalu berdampak besar pada lokasi tertentu.
Dasar pertimbangan dalam menetukan hirarki pusat Pelayanan eksisting Wilayah Perencanaan ( WP) adalah arahan Pengembangan pusat kegiatan dan existing dan kecenderungan Pengembangan aksebilitas terhadap jangkauan pelayanan serta batas fisik.