Pembahasan FGD Konsinyasi Penyusunan Sinkronisasi Progam Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Kawasan Prioritas
Senin, 14 November 2022, telah diikuti kegiatan secara virtual Pembahasan FGD Konsinyasi Penyusunan Sinkronisasi Progam Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Kawasan Prioritas.
Kegiatan ini telah di buka secara langsung Oleh Ibu Corry,Selaku Kepala Subdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah IV Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.
Dimana Pelaksanaan kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari para stekholder Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyempurnaan proses dan hasil penyusunan SPPR pada Kawasan Prioritas sehiingga dapat mengotimalkan manfaat dari keluaran dokumen teknis SPPR pada Kawasan Prioritas.
Sinkronisasi program pemanfaatan ruang di laksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Daerah dengan sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana Pembangunan secara Terpadu. Yang sesuai dengan amanat Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan pemanfaatan ruang di lakukan melalui pelaksanaan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Adapun Poin-Poin Penting :
1.Progam dari berbagai sektor akan sulit dilaksanakan jika tidak ada KKPRnya.
2.BNPP memiliki tugas menetapkan program terkait dengan perbatasan negara.
3.Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 merupakan rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dengan jangka waktu 5 tahun.
4.Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP ( Batas Wilayah Negara dan Kawasan perbatasan) harus sinkronisasi dengan RTRW sampai RDTR yang berkaitan dengan batasan Negara.
5Renduk PBWN-KP 2020-2024 menjadi acuan bagi K/L dan Pemda dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
6.Pelaksanaan Renduk dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat di perbatasan sesuai ketentuan yang berlaku.
7.15. Provinsi dan 54 kab/kota yang berbatasan dengan negara lain telah memiliki organda BPPD.
8.Penyesuaian Pemerintah di Bidang PPN dan keuangan Negara Renduk PBWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi PBWN-KP setiap tabung anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan dan indikasi pendanaan.
9.Terdapat 22 Lokasi Prioritas (Lokpri) kawasan perbatasan dari 15 provinsi dan 54 kab/kota dalam PBWN-KP 2020-2024.
10.BNPP akan melakukan evaluasi yang terukur untuk menilai capaian pelaksanaan dan dampak melalui pengukuran kemajuan dan ke dalam pelaksanaan program pengelolaan BWNP-KP, sebagai bahan masukan dalam perencanaan progam dan pelaksanaan untuk perbatasan Negara selanjutnya.
Dimana nantinya Arahan Kebijakan dan Strategi keterpaduan program pusat dan daerah dalam mendukung kawasan , baik jangka pendek dan jangka Panjang dapat terlaksana sesuai dengan indikasi progam nasional di Kawasan Prioritas.
materi dapat di download di link berikut :