Mediasi terkait Perizinan
Senin, 31 Oktober 2022 telah diikuti rapat Mediasi terkait Perizinan antara PT. Batu Alam Paser dan PT. Kar2Call terkait lokasi usaha pertambangan yang diajukan. Rapat dipimpin oleh kepala Dinas ESDM Bpk. Munawar, rapat dihadiri oleh dari unsur Pemerintah Provinsi Kaltim, dari DPMPTSP, dari biro Pemerintahan dan dari DPUPR &PERA Prov. Kaltim sendiri dihadiri oleh ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev
Beberapa hal yang disampaikan dalam rapat ini antara lain :
1. PT. Kar2Call ETC Pernah besurat ke DPUPR &PERA pada perihal Pertimbangan Teknis IUP Batuan, dengan No. 500/2274/PR-PUPR&PERA/2017 tanggal 31 Oktober 2017 dengan lokasi yang direkomendasikan adalah seluas 484,5 Ha dari permohonan awal seluas 490 Ha.
2. PT. Batu alam Paser Pernah besurat ke DPUPR&PERA pada perihal Pertimbangan Teknis IUP OP, dengan No. 660/1596/PR-PUPR&PERA/2017 tanggal 14 Agustus 2017 seluas 42,52 Ha. Dengan kesimpulan tidak dapat direkomendasikan karena Overlapping terhadap IUP PT. Kar2Call dengan Komoditas yg sama yaitu Batuan.
3. Pada September 2022, PT. Batu alam Paser bersurat kepada Gubernur Kaltim, ESDM dan DPMPTSP untuk memohon agar lokasi PT. Batu alam Paser 63 Ha yang masuk pada Konsesi IUP PT. Kar2Call agar dikeluarkan (di enclave), agar PT. Batu alam Paser bisa mengelola lahan sendiri dan mengajukan permohonan WIUP sendiri.
4. Pada 12 Oktober 2022 DPMPTSP Prov. Kaltim mengadakan Rapat pembahasan Perizinan Usaha Pertambangan yang dihadiri oleh perwakilan PT. Batu Alam Paser sebagai (Pemilik Lahan) dan juga perwakilan PT. Kar2Call (sebagai Pemilik IUP)
5. Untuk ijin IUP OP PT. Kar2call sendiri akan berakhir pada Januari 2023 dan sudah mempersiapkan melakukan perpanjangan ijin usaha lanjutan, namun PT. Kar2call akan melakukan evaluasi dan mengkaji terlebih dahulu.
6. Sebagai tindak lanjut akan diadakan kunjungan ke lapangan dan survey batas lahan yang nantinya akan menghadirkan PT. Kar2call dan PT. Batu alam Paser