... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Hutan untuk Wilayah Kalimantan

Kamis, 24 November 2022 telah dihadiri Rapat Koordinasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Hutan untuk Wilayah Kalimantan yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel, Kota Balikpapan. 

Dalam kesempatan ini Bpk. Ir. Ujang Rachmad, M.Si selaku Plt. Asisten dan Administrasi Pembangunan Prov. Kalimantan Timur hadir untuk menyampaikan Keynote Speech. 

Bpk. Ir Ujang Rachmad, M.Si menyampaikan bahwa "Penataan perizinan merupakan hal yang urgent untuk segera diselesaikan, hal ini guna memberikan kepastian hukum, kelayakan kegiatan usaha, perbaikan iklim investasi serta mendorong kontribusi ekonomi." Selanjutnya juga menyampaikan upaya-upaya serius yg telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya preventif maupun menangani tumpang tindih lahan di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kegiatan ini juga hadir Deputi Bidang Koordinasi Pegembangan Wilayah dan Tata Ruang - Kemenko Perkenomian yang hadir untuk membuka dan memberikan arahan kegiatan. 

Poin-poin penting dalam kegiatan ini adalah 

1. Telah dilakukan proses tumpang susun (overlay) berbagai data IGT Perizinan, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dengan IGT Kawasan Hutan dan IGT Rencana Tata Ruang (RTRWP dan RTRWK) dan telah didapatkan Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Tahun 2022

2. Tumpang tindih pemanfaatan ruang di Kalimantan Timur mengalami penurunan berkisar 13,9% atau 1,8 juta hektar selama tiga tahun terakhir

3. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pencermatan dari Rancangan PITTI Tahun 2022 dan dapat mengusulkan kepada Kemenko Perekonomian terkait Prioritas Penyelesaian Ketidaksesuaian dengan mempertimbangkan kebijakan, dampak penyelesaian serta isu strategis sebagai dasar penyusunan Rencana Aksi.