Koordinasi Pelaksanaan tugas PPNS di daerah Tahun 2022
Rabu, 14 September 2022 telah diikuti Koordinasi Pelaksanaan tugas PPNS di daerah Tahun 2022 dengan tema "Rapat Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur" yang dihadiri Oleh Kementerian/Lembaga, PPNS Penataan Ruang Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Instansi terkait di Provinsi Kalimantan Timur , yang difasilitasi oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur
Pembahas pada pertemuan ini adalah Bapak Mochamad Darmun, S.Sos, M.Si Kasubdit Penegakan Hukum dan Sengketa Penataan Ruang Wilayah III.
Adapun Hal-hal Penting yang menjadi catatan tindak lanjut Fasilitasi Penertiban hasil Audit yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut:
1.Berdasarkan hasil identifikasi perubahan guna lahan sebelum diberlakukannya perda dan setelah diberlakukannya perda RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012, diketahui bahwa dari 7 lokasi objek seluas 13,76 ha yang terindikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, diketahui terdapat 3 lokasi yang telah ada sebelum perda seluas 25,49 Ha dan 4 lokasi yang ada setelah perda seluas 42,71 Ha
2.Berdasarkan hasil identifikasi perubahan guna lahan sebelum diberlakukannya perda dan setelah diberlakukannya perda RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013, diketahui bahwa dari 15 lokasi objek yang terindikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang terdapat 4 lokasi yang telah ada sebelum perda dan 11 lokasi yang ada setelah perda.
3.Terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang setelah Perda (Tipologi C) Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikapapan agar segera dapat melaksanakan upaya penyelesaian penanganan
4.Pada Kota Samarinda hasil penyelesaian penanganan audit sebagai salah satu syarat Clearance dalam memperoleh Persetujuan Subtansi RTRW (sebelum pembahasan lintas sektor). Hasil pembahasan terhadap Audit yang dilaksanakan di Kota samarinda adalah :
a)Terdapat 28 indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sebelum Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang RTRW Kota Samarinda
b)Terhadap 9 indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda sesuai hasil audit tata ruang Kota Samarinda tahun 2019, terdapat 4 indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang telah selesai penanganannya
c)Terdapat 4 indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda merupakan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sebelum Perda Nomor 2 Tahun 2014
d)Terdapat 1 indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda akan dikenakan Sanksi Administratif lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda berupa denda Administratif yang akan diputuskan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda setelah mendapatkan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang Daerah Kota SAmarinda terkait penetapan besaran denda administratif.
e)Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen sesuai dengan kewenangan melaksanakan pengenaan Sanksi administratif yang telah disepakati