Koordinasi Mengenai Penetapan Batas Sempadan Pantai dalam RTRW Provinsi dan Kewenangan Provinsi dalam Pemanfaatan Garis Pantai
(7/9/2023) Rapat Koordinasi Mengenai Penetapan Batas Sempadan Pantai dalam RTRW Provinsi dan Kewenangan Provinsi dalam Pemanfaatan Garis Pantai di Ruang Rapat Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim. Rapat ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ke pemerintah provinsi kalimantan timur. Rapat di pimpin oleh Asisten I bapak M. Syirajuddin dan dihadiri oleh Kepala Kajari PPU bapak Agus Chandra beserta tim, Biro PPOD, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappeda Provinsi.
Dalam rapat ini, kepala kajari PPU menyampaikan adanya 16 titik kegiatan kepelabuhan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersinggungan langsung dengan pemanfaatan garis pantai yang di atur dalam Permenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pelabuhan Laut pasal 75, sehingga kajari PPU memerlukan informasi terkait pemanfaatan garis pantai berdasarkan perda no 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Di dalam perda, hanya di atur terkait indikasi arahan zonasi (IAZ) sempadan pantai dan menggunakan garis pantai sebagai acuan dalam penentuan ketentuan khusus sempadan pantai dengan buffer 100 meter dari garis pantai tertinggi.
Selanjutnya, melalui arahan pak asisten I, akan diadakan kunjungan ke 16 titik yang dimaksud agar dapat memberikan rekomendasi teknis yang tepat sesuai dengan kondisi di lapangan.