Konsultasi Publik-2 RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara
Agenda Konsultasi Publik-2 RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara dan diikuti oleh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Bappeda, Dinas PUPR, Dishub, Disperindagkop), OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan LSM (Yayasan RASI)
Pertemuan ini dimaksud dalam rangka menjaring masukan-masukan terkait penataan ruang di kawasan perencanaan sekaligus sebagai salah satu proses pemenuhan dokumen administrasi yang disyaratkan dalam penyusunan dan penetapan RDTR.
Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. Delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Kota Bangun adalah seluas 5831 Ha meliputi Desa Liang Ilir, Desa Kedang Murung, Desa Kota Bangun Ulu, Desa Liang Ulu, Desa Kota Bangun Ilir, Desa Sangkuliman, Desa Kota Bangun Seberang, dan Desa Pela
2. Diperlukan kajian lebih lanjut terkait penetapan garis sempadan sungai di kawasan perencanaan, mengingat secara historis masyarakat di sekitar Kota Bangun sejak lama telah memanfaatkan sempadan sungai sebagai kawasan permukiman. Apabila ditetapkan 100 meter dari batas sungai tanpa adanya kajian penetapan garis sungai, maka akan terdapat resiko munculnya konflik pemanfaatan ruang dengan masyarakat;
3. Peraturan zonasi akan kembali dicermati, karena di dalam draft lampiran RDTR terdapat beberapa hal yang keliru (Contohnya : Aktivitas peternakan ditandai X di setiap sub zona);
4. Tabel ketentuan intensitas pemanfaatan ruang akan diperbaiki kembali (terutama zona pertanian) dikarenakan ada kekeliruan. (KDB zona pertanian ditetapkan 60%, padahal angka ini sangat bertentangan dengan semangat menjaga keberlangsungan kawasan pertanian);
5. Diperlukan analisis lebih lanjut mengenai aktivitas pembangunan bangungan untuk sarang walet. Hal ini dikarenakan di kawasan perencanaan sangat banyak aktivitas ini, namun belum diidentifikasi baik di dalam materi teknis maupim maskah raperda.