Konsultasi Publik 2 RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan Koridor Buluminung Pantai Lango
Agenda Konsultasi Publik 2 RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan Koridor Buluminung Pantai Lango. Agenda tersebut difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN dan dihadiri oleh perwakilan OPD Pemkab PPU, OPD Prov. Kaltim, dan Kantah BPN PPU.
Adapun point-point dalam agenda tersebut adalah :
1. Berdasarkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 600/90/2021 Tentang Penetapan Delineasi RDTR OSS Koridor Buluminung – Pantai Lango, luas delineasi adalah 4.981,77 hektar yang berlokasi di sebagian Kelurahan Buluminung, sebagian Kelurahan Gersik, sebagian Kelurahan Jenebora, dan sebagian Kelurahan Pantai Lango;
2. Dari segi nilai strategis dan investasi, terdapat 9 perusahaan yang telah beroperasi dan 7 perusahaan yang akan masuk;
3. Konsep tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang Koridor Buluminung – Pantai Lango yang produktif, layak huni, dan ramah lingkungan melalui pengembangan kawasan peruntukan industri yang berkelanjutan;
4. Sub Wilayah Perencanaan (SWP) terdiri dari SWP Pantai Lango, SWP Jenebora, dan SWP Buluminung Gersik;
5. Klasifikasi zona terdiri dari zona badan air, zona perlindungan setempat, zona kawasan ekosistem mangrove, zona RTH kota, zona badan jalan, zona kawasan peruntukan industri, zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, dan zona peruntukan lainnya;
6. Rencana struktur ruang terdiri dari rencana jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, rencana jaringan air minum, rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah B3, rencana jaringan drainase, rencana jaringan persampahan, dan rencana jaringan prasarana lainnya; dan
7. Ketentuan khusus meliputi kawasan peruntukan industri, zona rawan bencana (kekeringan dan abrasi pantai), dan kavling minimal.