Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur oleh Dirjen Mintak Bumi dan Gas Kementrian ESDM Republik Indonesia
Rabu 9 November 2022. Telah dilaksanakan Rapat Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur oleh Dirjen Mintak Bumi dan Gas Kementrian ESDM Republik Indonesia secara luring dan daring dalam rangka Rencana Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2022 untuk calon Wilayah Kerja (WK) Migas Peri Mahakam.
Rapat dipandu oleh kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim, Bpk. Munawar dan pemaparan dari Jajaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi kementerian ESDM RI. Rapat ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Kaltim, pemerintah Kabupaten/Kota yang daerahnya dilintasi oleh WK Peri Mahakam.
Beberapa hal yang disampaikan dalam rapat ini antara lain :
1. Konsultasi dengan Permerintah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi terkait Rencana Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2022 untuk calon Wilayah Kerja Peri Mahakam yang berada di dalam wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 3 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 25 ayat 1 Permen ESDM No.35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
2. Setelah konsultasi ini, akan dilakukan penetapan WIlayah Kerja oleh Menteri ESDM dan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan oleh menteri melalui proses lelang dengan penawaran langsung.
3. Terkait kewenangan ruang laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, menerangkan bahwa DKP hanya melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut wilayah pesisir dan pulau kecil diluar migas, dan arahannya adalah agar berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
4. Terkait tumpang tindih dengan periizinan-perizinan yang sudah ada , perlunya analisi lebih lanjut terkait zonasi wilayah migas. dan perlunya di sesuaikan dengan melihat Revisi RTRW Kab/kota maupun RTRW Prov. Kaltim.
5. Berdasarkan hasil pembahasan dalam Konsultasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada prinsipnya mendukung dan menyambut baik rencana penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2022 untuk calon Wilayah Kerja dimaksud, namun tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan dan terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait baik pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kab/kota terkait.
6. Selanjutnya, Kementrian ESDM akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas PUPR Kaltim terkait informasi tata ruang serta kesesuaiannya pada wilayah kerja tsb.