... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Klinik Fasilitasi Persetujuan Substansi RDTR Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi

Kamis, 15 September 2022 telah dihadiri Klinik Fasilitasi Persetujuan Substansi RDTR Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Rapat dibuka oleh Ibu Rahma Julianti, S.T., M.Sc. selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Kementerian ATR/BPN dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Provinsi yang menjadi target fasilitas persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN tahun 2022. Pada agenda ini dilakukan pembahasan 8 RDTR, untuk Provinsi Kalimantan Timur, RDTR yang menjadi target faspersub ialah RDTR Tenggarong Seberang dan RDTR WP Muara Kaman. Target yang ingin dicapai ialah kedua RDTR tersebut memasuki pembahasan Lintas Sektor pada tahun ini.

Sesi pertama diawali dengan pemaparan narasumber dalam rangka konfirmasi persiapan lintas sektor, di antaranya konfirmasi batas daerah dan toponimi, ketersediaan peta dasar, garis pantai, pengukuhan kawasan hutan, dan status IUP batubara dan SDM. Hadir sebagai narasumber Bapak Sugiarto, S.E., M.Si. selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri dan Bapak Surya Herjuna, S.Hut., mewakili Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kementerian ESDM.

RDTR Tenggarong Seberang dan RDTR Muara Kaman tidak berbatasan langsung dengan segmen batas wilayah, namun masih perlu dilakukan penyesuaian toponimi nama desa sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Catatan lainnya ialah terdapat 3 izin tambang batubara yang masih aktif dalam deliniasi RDTR Kecamatan Tenggarong Seberang. Kementerian ESDM menyarankan untuk membangun infrastruktur pertambangan seperti smelter dan/atau pabrik pengolahan pemurnian dan perlu mengecek kembali mining sequence tambang yang overlap dengan deliniasi RDTR.

Agenda dilanjutkan dengan desk inventarisasi kelengkapan dokumen Persub dan pembahasan muatan RDTR.