... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Inhouse Training Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan hutan (PPTPKH / TORA)

Hari ini Kamis, 14 Juli 2022 telah diikuti kegiatan Inhouse Training Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan hutan (PPTPKH / TORA) yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda. Acara dibuka oleh Bapak Hengky Wijaya, S.Hut., M.Si selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda dan didampingi oleh Bapak Sulung Wahyu Widodo selaku Narasumber dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.

kegiatan Inhouse Training ini dilaksanakan sebagai bentuk rencana Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan hutan (PPTPKH / TORA) Wilayah Calon Ibu Kota Negara (IKN), menindaklanjuti laporan hasil audit Inspektorat Jendral 2019, direkomendasikan agar BPKH Wilayah IV Samarinda untuk meningkatkan kemampuan tim pelaksana Inver PPTPKH melalui Bimbingan Teknis atau Inhouse Training.

Fokus Dalam Pelaksanaan Kegiatan Sebagai Berikut :

1. Penanganan reforma agraria pasca UU Cipta Kerja, Penguatan Kebijakan Reforma Agraria perlu menyelaraskan dengan Peraturan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Perundang-Undangan turunannya. Perbandingan Perpres 88/2017 Dan Permen Lhk 7/2021.

2. Membahas mekanisme / alur proses PPTPKH secara sistematis yang melalui 9 tahapan : Sosialisasi, Penelaahan Kelengkapan Dokumen, Penetapan Lokasi Inver Lapangan oleh Tim Inver, Perumusan Usulan Rekomendasi oleh Ketua Tim Inver, Pembahasan Tim Pelaksana PPTKH Pusat (anggotanya Dir. Penataan Agraria dan Dir. Tata Ruang - Kementerian ATR/BPN), Persetujuan Pola Penyelesaian Menteri LHK, Penataan Batas, Penerbitan SK Biru TORA, Penerbitan SK Sertipikat oleh ATR/ BPN.

3. Membahas Struktur anggota Tim Pinver PPTPKH beserta tugas-tugasnya sebagai berikut: 

  • Melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten/ kota, 
  • Menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati/wali kota, 
  • Melaksanakan pendataan lapangan, 
  • Melakukan analisis (Data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan, dan/atau, Lingkungan hidup, Merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan menyampaikannya kepada gubernur)