Focus Group Discussion (FGD) Penyelamatan Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) Danau Kaskade Mahakam dalam upaya mewujudkan tertib tata ruang
(13/11/2023) Focus Group Discussion (FGD) Penyelamatan Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) Danau Kaskade Mahakam dalam upaya mewujudkan tertib tata ruang melalui penuntasan pengenaan sanksi administrasi oleh Pemerintah Daerah terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di sekitar Danau Kaskade Mahakam. Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 13 November Tahun 2023 bertempat di Pendopo Odah Etam Bupati Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Kukar Bapak Ahmad Taufik Hidayat dan dipimpin oleh Kasubid Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Pemanfaatan Ruang Wilayah III Bapak Muhammad Darmun. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyampaian materi yang diberikan adalah informasi tentang indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang kawasan Danau Kaskade Mahakam dan sekitarnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun hasil dari kegiatan FGD ini adalah penandatangan berita acara kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menindaklanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah disepakati untuk ditangani secara bersama-sama.
- Berdasarkan hasil inventarisai Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, terdapat 22 lokasi indikasi pelanggaran di Kawasan Danau Kaskade Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara dengan hasil verifikasi lapangan serta bukti formil dan materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagaimana tersebut, akan dilakukan upaya pengecekan teknis dan administrasi oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama satu minggu dan dilaporkan secara tertulis kepada Kementerian ATR/BPN.
- Menetapkan kegiatan penindakan penanganan sanksi administratif dan/atau pelaksanaan pemasangan plang pada 5(lima) lokasi yang akan dilaksanakan pada minggu kedua desember tahun 2023.