FGD Penyusunan Outline Business Case (OBC) /Kajian Prastudi Kelayakan Proyek KPBU Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah Spesifik Secara Terpadu (PLB3SS)
Selasa, 4 Oktober 2022 telah diikuti secara daring FGD Penyusunan Outline Business Case (OBC) /Kajian Prastudi Kelayakan Proyek KPBU Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah Spesifik Secara Terpadu (PLB3SS) di Kalimantan Timur yang diadakan oleh Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun, KLHK. Kegiatan FGD bertujuan dalam rangka pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan kajian proyek tersebut.
Penyediaan PLB3SS di wilayah Kalimantan Timur yang dibiayai melalui mekanisme KPBU perlu melakukan analisis awal yang komprehensif dalam mengkaji urgensi dan kepentingan dalam penyediaan fasilitas tersebut. Alternatif lokasi proyek sebagai calon lokasi kajian fasilitas PLB3SS berada di Kab. Kutai Timur (luas 823 ha), Kab. Kutai Kartanegra (890 ha) dan Kab. Paser (848 ha) dengan status lahan miliki KLHK (Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan) sehingga perlu izin penggunaan atau pelepasan hutan.
Persyaratan mutlak dalam pemilihan lokasi yakni daerah bebas banjir periode 100 tahun, litologi kedap air, bukan daerah potensi bencana, bukan daerah resapan air tanah, bukan daerah genangan, daerah curah hujan rendah, sesuai RTR. Apabila persayarta tidak dipenuhi maka secara mutlak lokasi tersebut tidak layak untuk di bangun fasilitas PLB3SS.
Kebutuhan data terkait dengan tata ruang yang diperlukan yakni RTRW/Revisi RTRW, RPJMD Kalimantan Timur serta SK Upah Minimum di provinsi maupun kabupaten yang terkait.
Tindaklanjut kegiatan akan dilaksanakan survei ke lokasi alternatif di Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegraa, Teluk Pandan Kab. Kutai Timur dan Longkali Kab. Paser.