FGD Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Pelayanan Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi
Rabu,5 Oktober 2022 telah di hadiri kegiatan FGD Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Pelayanan Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi,untuk samarinda - Kabupaten Kutai Kartanegara.Acara yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.Yang Di Buka secara langsung oleh Bapak Heru Santoso,ST,MT selaku PLT Seketaris Dinas perhubungan Prov.Kaltim.Di mana Kegiatan Tersebut di hadiri 10 kab/kota Dinas Perhubungan dan juga beberapa universitas,Aliansi,Asosiasi.
Adapun pembahasan yg dilakukan antara lain,
Maksud dari kegiatan tersebut adalah memberikan masukan/gambaran terkait pemanfaatan study Penetapan Kawasan Perkotaan untuk angkutan perkotaan (AGLOMERASI Samarinda- Kutai Kartanegara) sesuai dengan Misi Daerah, Berdaulat dalam memenuhi Kebutuhan infrastruktur kewilayahan dan berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintah yang bersih,profesional dan berorientasi pelayanan publik. Dimana kulitas pelayanan ke depannya diharapkan menjadi Tingkat keunggulan dan pengendalian suatu jasa.khususnya jasa transportasi.sesuai dengan peraturan UU No.27 Tahun 2009 tentang lalu liltas dan angkutan tentang ketentuan jaringan lalu lintas, PP,No 79,Tahun 2013 .tentang ketentuan jaringan lalu lintas angkutan jalan dan PP, No 74 tahun 2014 dan Permen No.29 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan No 98 tahun 2013. Tentang SPM kendaraan bermotor.atas kebijakan diatas bertujuan untuk mengatur dan menjadi acuan standar dalam penentuan jumlah kendaraan. Jenis kendaraan ,jaringan lalu lintas angkutan jalan.Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan yang akan membuat perencanaan transportasi yang terlayani angkutan umum perkotaan.pelaku pergerakan yang menjadi amatan ada 5 zona antara lain:
Pegawai Pemerintahan,Pelajar,Nelayan,Pedagang, karyawan dan pegawai swasta, petani,karyawan perusahaan.
Sebagai kebijakan strategi pengembangan sarpras tranportasi,
1.Pengembangan askses trasnportasi akan menghubungkan mobilitas pergerakan kab/kota kutai kartanegara dan kota samarinda,di mana akses ini dilakukan untuk mendukung pembangunan serta mobilitas masyarakat
2.Pengoptimalan trayek yang terintegrasi di kota samarinda dan kabupaten kutai kartanegara.dengan adanya perencanaan sistem transportasi yang menghubungkan
samarinda dan kutai kartanegara maka perlu kesinambungan dengan trayek yang telah beroprasi serta rencananya akan terintegrasi dengan potensi transportasi sungai/laut yang ada di kota samarinda.
3.Pengembangan sarana transportasi berupa Bus antar kota yang sistematis dan terjadwal.dari survey yang telah di lakukan pada perbatasan kawasan aglomerasi antara kota samarinda dan kabupaten kutai kertanegara adanya potensi pergerakan yang cukup besar di waktu yang akan datang. Sehingga diperlukan perencanaan sistem transportasi yang terjadwal dan sistematis . Sehingga tidak terjadi kemacetan akibat membludaknya jumlah kendaraan pribadi di waktu yang akan datang.