... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

(FGD) Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order)

(10/8/2023) menghadiri Undangan Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur. Acara diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dam dihadiri oleh Biro Pengadaan Barang Jasa Kalimantan Timur dan unsur Dinas PUPR PERA Kalimantan Timur. Hadir sebagai Narasumber dari Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI.

 

FGD ini membahas secara mendalam tentang mekanisme Permintaan Berulang dalam Penunjukan Langsung Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi yang diacu dalam pelaksanaan ini terdiri dari : 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 41 ayat 5 huruf d pada poin Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu permintaan berulang untuk penyedia jasa konsultansi yang sama.
  2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Metode Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi.
  3. Surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konstruksi. 

 

Permintaan Berulang ini dapat dilakukan pada pemilihan penyedia dengan metode seleksi yang dilaksanakan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada UKPBJ dan Penyedia harus berkinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Selain hal tersebut, pekerjaan merupakan desain berulang dan ruang lingkup yang sama dengan pekerjaan sebelumnya. 

 

Batasan pekerjaan pada Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat  Order) dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau berikutnya paling  lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya. Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dilaksanakan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa  (UKPBJ) yang sama. Apabila UKPBJ memiliki Satuan Pelaksana yang melaksanakan fungsi Pengadaan Barang/Jasa dalam wilayah kerja tertentu, maka ketentuan paling banyak 2 (dua)  kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau berikutnya paling lama 3 (tiga)  tahun anggaran sejak pekerjaan diberlakukan pada tingkat UKPBJ.

 

Penyedia Jasa Konsultansi yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dari hasil pemilihan Penyedia melalui Seleksi (pekerjaan pertama). Penyedia dimaksud mempunyai kinerja minimal baik berdasarkan penilaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) Dalam hal SIKaP belum memfasilitasi penilaian kinerja Penyedia, penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual dengan aspek penilaian berupa:

  1. Kualitas hasil pekerjaan sesuai KAK;
  2. Kemajuan atau prestasi pekerjaan sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan;
  3. Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
  4. Kualifikasi, jumlah, dan waktu penugasan tenaga ahli sesuai dengan Kontrak;
  5. Ketaatan dan kelengkapan dalam memenuhi administrasi Pekerjaan sesuai dengan Kontrak.