FGD Konsinyasi dalam Rangka Persiapan Tata Batas di Lokasi HPK Tidak Produktif Kab. Kutai Kartanegara
(11/8/2023) FGD Konsinyasi dalam Rangka Persiapan Tata Batas di Lokasi HPK Tidak Produktif Kab. Kutai Kartanegara yang dilaksanakan pada 9-10 agustus 2023 bertempat di Hotel Mercure Samarinda secara hybrid. Acara dibuka dengan arahan dari Bapak Awaludin, S.H., M.H., selaku Sekertaris Direktorat Jendral Penataan Agraria.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tata batas untuk menindaklanjuti SK Persetujuan Pelepasan HPK Tidak Produktif di Kutai Kartanegara No. SK. 300/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2023. Dari luas yang dipermohonkan seluas 3.759 Ha, luas HPK Tidak Produktif yang disetujui untuk dilepas adalah seluas 3.018 (80,28%). Berkaitan dengan hal tersebut, informasi dari Bidang Penataan Ruang DPUPR-PERA Provinsi Kaltim disampaikan bahwa 3 bidang yang menjadi pilot project pelepasan kawasan hutan yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu berada di Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Marangkayu. Untuk pilot project di Kecamatan Tabang dan Kecamatan Kembang Janggun semua polygon masuk dalam zona tunda (holding zone), sedangkan untuk lokasi yang berada di Kecamatan Marangkayu sebagian bidang berada pada zona tunda (holding zone) dan sebagian lagi berada pada pola ruang solid (hutan produksi).
Kementerian ATR/BPN sebagai pemohon akan menyampaikan surat permohonan Rencana Penataan Batas (RPB) kepada KLHK untuk melaksanakan tata batas di lokasi yang telah terbit SK persetujuan pelepasan HPK Tidak Produktif pada Agustus 2023. Sebagai bentuk percepatan, BPKH Wilayah IV Samarinda akan berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk menyusun draft peta trayek batas dan instruksi kerja.
Selanjutnya, pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi pelaksanaan tata batas akan melibatkan narasumber dari BPKH, KPHP/KPHL, serta masyarakat desa di lokasi yang bersinggungan dengan trayek batas.