FGD I Sosialisasi SIMTARU (Sistem Informasi Penataan Ruang)
Rabu 24 agustus 2022 telah dilaksanakan FGD I Sosialisasi SIMTARU (Sistem Informasi Penataan Ruang) bertempat di Hotel Bumi Senyiur. Acara dibuka oleh Bu Yullyana Eka Sasmita, ST yang dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh tenaga ahli Bapak Hari Suherman, S.Kom. Adapun beberapa poin pembahasan yang disampaikan meliputi sebagai berikut :
1. Aplikasi Simtaru merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk untuk menampilkan informasi yang berkaitan dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah. Aplikasi simtaru dapat dipergunakan oleh masyarakat dan/atau para pelaku usaha untuk terlibat dalam penyelenggaraan tata ruang dan sebagai bagian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
2. Manfaat dan kegunaan Simtaru adalah untuk keterbukaan informasi tata ruang, penyediaan informasi geospasial, laporan penyalahgunaan, integrasi perizinan, dan informasi regulasi
3. Fitur SIMTARU Kaltim yang disediakan adalah informasi RTRW Kaltim dan RTRW Kabupaten/Kota, Informasi RDTR Kabupaten/Kota, dan Informasi geospasial.
4. Pada tahun 2022 diusahakan untuk melengkapi data dan informasi penataan ruang serta memaksimalkan publikasi data dan informasi tersebut. Selain itu, direncanakan juga pembuatan forum penataan ruang dan pada website ini akan mendukung penyebarluasan informasi IKN dan mengusahakan fitur pencarian lokasi yang lebih interaktif dan menambahkan video content sebagai pengenalan simtaru.
5. Diharapkan informasi penataan ruang yang tersedia dalam bentuk peta dapat dijadikan acuan dalam membuat peta tematik dengan menggabungkan beberapa mapservice. Dengan adanya Map Service ini dimanfaatkan untuk keperluan aplikasi pemetaan yang ingin menampilkan data spasial seperti RTRW dan RDTR. Map Service digunakan oleh pengembang webgis untuk menampilkan beberapa peta yang dibutuhkan untuk dibuat menjadi sebuah webGIS.
6. Data server simtaru berasal dari server spasial, dimana data tersebut diperoleh langsung dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sehingga data ini bersifat legal.