... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Diskusi Kebijakan Keterpaduan Pengendalian dan Penertiban Ruang

Kamis, 15 September 2022 telah dilaksanakan Diskusi Kebijakan Keterpaduan Pengendalian dan Penertiban Ruang yang diselenggarakan secara langsung di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan serta melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Provinsi serta perwakilan dari OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait. Bpk Ir. Dadang Irwan, MT selaku Sekretaris Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur menjadi pembuka dalam kegiatan ini. 

Pada sesi pertama dilakukan pemaparan dari Bpk. Mochamad Darmun, S.Sos., M.Si selaku Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III. Pada sesi kedua dilakukan pemaparan dari Bpk. Yohanes Fajar Setyo Wibowo, ST., MT selaku Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III. 

Poin-poin penting pada kegiatan ini adalah 

1. Sesuai PP no.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pelaksanaan Penertiban Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang serta mendorong setiap orang agar menataati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

2. Tahapan Audit Tata Ruang antara lain Pembentukan Tim Audit Tata Ruang, Perencanaan Audit Tata Ruang, Pelaksanaan Audit Tata Ruang, dan Penentuan Tipologi Pelanggaran Penataan Ruang. 

3.  Kementerian ATR/BPN memiliki fungsi sebagai pembinaan, sedangkan yang mengenakan sanksi administratif adalah pemerintah di Kabupaten/Kota sehingga itulah bentuk sinergitas dan kolaboratif antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota

4. Penilaian pelaksanaan KKPR dilaksanakan untuk memastikan Kepatuhan pelaksanaan dan Pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Periode Penilaian Pelaksananaan KKPR dilakukan selama pembangunan dan pasca pembangunan serta dinilai lebih dari satu kali sesuai kebutuhan. 

5. Hasil Penilaian Perwujudan RTR digunakan untuk pertimbangan dalam Peninjauan Kembali RTR dan dapat ditindak lanjuti dengan penyusunan Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang.