... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

di ikuti secara daring kegiatan Rapat Koordinasi Rencana dan Program Sektoral dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda, dan Kota Sorong

Senin, 1 agustus 2022 telah di ikuti secara daring kegiatan Rapat Koordinasi Rencana dan Program Sektoral dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda, dan Kota Sorong yang diselenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti rangkaian klinik dan pendampaingan penyusunan RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda, dan Kota Sorong agar dapat menjadi bahan persiapan pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektor. Rapat ini di pimpin oleh Bapak Agustomi Masik selaku Kasubdit Dirjen Tata Ruang Binda II. Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini bertujuan untuk penyelarasan revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur dengan Revisi RTRW Kota Samarinda. Adapun hasil dari kegiatan ini sebagai berikut :

1. Kota Samarinda melakukan klarifikasi terhadap Kementrian/Lembaga di pusat mengenai status Jalan Arteri Primer (JAP) pada ruas jalan Jembatan Mahakam, karena pada Kepmen PUPR 430 tahun 2022 hanya menyebutkan ruas jalan Jembatan Mahakam, sedangkan eksisting di lapangan terdapat 2 ruas jalan dengan nama jembatan mahakam I dan jembatan mahakam IV.

2. Terhadap kajian dari BWS III Kalimantan mengenai pola ruang badan air dan perlindungan setempat di kawasan waduk benanga, buffer 100 meter dari sisi terluar badan air sudah ada beberapa kawasan permukiman yang sudah terbangun dan mempunya Hak Atas Tanah (HAT) sehingga Kota Samarinda akan membuat payung hukum terkait kawasan permukiman eksisting tersebut.

3. Kota Samarinda telah menetapkan LP2B yang tertuang pada perda nomor 6 tahun 2021, namun pada perda LP2B masih terdapat tumpang tindih dengan Hak Atas Tanah (HAT) sehingga kota samarinda akan mengkaji kembali terkait perda LP2B.

4. Selanjutnya, Kota Samarinda akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementrian ATR sesuai dengan hasil catatan dari K/L pada hari ini.