Bimbingan Teknis ini Dirjen Pengendalian membahas fokus Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat
Kamis, 27 Oktober 2022 telah diikuti FGD BIMBINGAN TEKNIS
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG yang di selenggarakan oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rapat dibuka presentasi dari Bpk. Agus Sutanto, ST.,M.Sc
selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Rapat dihadiri oleh unsur dari kementerian Dalam Negeri,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta juga rekan kami dari Ditjen
tata ruang di Kementerian ATR BPN, yang diikuti juga secara daring (aplikasi Zoom Meeting) oleh Unsur Pemerintahan Provinsi yang ada di Kalimantan dan Sulawesi. Dalam FGD ini bimbingan Teknis ini Dirjen Pengendalian membahas fokus Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat
Berikut ringkasan Materi Paparan yang disampaikan :
1. Pada Materi Tentang Diseminasi Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang dipertimbangkan untuk mengetahui wilayah wilayah yang belum terwujud pemanfaatan ruangnya dan perlu distimulasi untuk dapat berkembang dengan Perangkat Pengendalian.
2. Pada wilayah yang sudah terwujud pemanfaatan ruangnya dilakukan penyandingan dengan kriteria yang telah dianalisis sebelumnya, yaitu dominasi pemanfaatan ruang dan pelampauan daya dukung untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan zona kendali perwujudan Rencana Tata Ruang yang merupakan bagian dari pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk melakukan evaluasi sebagai upaya memastikan pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Hasil dari Penilaian
3. Perwujudan menjadi dasar dalam pelaksanaan Pengendalian Implikasi Kewilayahan pada Zona Kendali dan Zona yang Didorong Penilaian Perwujudan RTR dilaksanakan melalui 4 tahap yaitu Sinkronisasi Program, Perwujudan Indikasi Program Utama Pembangunan Jangka Menengah 1, Perwujudan Rencana Struktur Ruang, Perwujudan rencana Pola Ruang.
4. Alur Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang didasari oleh muatan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Rencana Rinci Penilaian Perwujudan RTR dilakukan untuk mengetahui tingkat keterwujudan terhadap Rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang Hasil dari Penilaian berupa terwujud belum terwujud dan tidak sesuai penilaian dilakukan 1 kali dalam 5 tahun dan dilaksanakan 1 tahun sebelum Peninjauan Kembali RTR Terhadap hasil Penilaian Perwujudan dilakukan Pengendalian Impliikasi Kewilayahan dengan membatasi Konsentrasi dan Dominasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesuai dengan skenario perwujudan RTR
5. Konsentrasi pemanfaatan Ruang fenomena terpusatnya kegiatan pemanfaatan ruang pada wilayah tertentu. Dominasi pemanfaatan ruang fenomena kegiatan pemanfaatan ruang tertntu yang dominan dan tidak sesuai dengan arahan pola ruang
6. Terhadap zona kendali dan zona yang didorong dapat disusun Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan muatan yaitu :
• Delineasi Wilayah Pengendalian
• Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
• Ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif;
• Ketentuan Teknis atau Standar
• Ketentuan Pengenaan Sanksi; dan Pengawasan Pembangunan, Pembinaan, Koordinasi
7. Pengendalian Pemanfaatan Ruang , Perencanaan Tata Ruang Dan Pemanfaatan Ruang Merupakan Bagian Dari Penyelenggaraan Penataan Ruang Yang Saling Berkaitan Satu Sama Lain Dan Terintegrasi Sehingga Pelaksanaannya Harus Terpadu Agar Mendapatkan Manfaat Penataan Ruang Yang Efektif Dan Efesien
Link Materi Acara FGD Bimtek :