Agenda Presentasi Rencana Kegiatan izin perkebunan
Undangan dengan agenda Presentasi Rencana Kegiatan PT. Sima Agung Prima Sawit (SPAS) yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Acara dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Usaha Taufiq Kurrahman, S.Hut, M.Si. Acara ini dihadiri oleh OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan perwakilan perusahaan perkebunan.
PT. SAPS merupakan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dengan IUP I taun 2011 seluas 6.500 Ha dan IUP II tahun 2014 seluas 600 Ha, dengan HGU tahun 2014 dan 2018 seluas 3.300,47 Ha. Saat ini, PT. SAPS bermaksud untuk mengajukan permohonan IUP terintegrasi berupa penggabungan IUP dan penciutan IUP seluas HGU yang dimiliki, yaitu dari 7.100 Ha menjadi 3.300, 47 Ha.
Berikut catatan penting pada acara tersebut :
1. Berdasarkan data base pertimbangan teknis, Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan pertimbangan teknis tata ruang pada lokasi IUP dan HGU PT. SAPS.
2. Berdasarkan data spasial yang disampaikan, luas lokasi HGU PT.SPAS sebesar 3.301,81 Ha.
3. Sesuai dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, lokasi HGU PT.SPAS berada pada pola ruang Perkebunan seluas 3.064,51 Ha; Permukiman seluas 54,87 Ha; Tubuh Air seluas 1,42 Ha; dan Hutan Produksi seluas 181,01 Ha.
4. Sesuai dengan RTRW Kabupaten Kutai Timur, lokasi HGU PT.SPAS berada pada pola ruang Perkebunan seluas 3.064,05 Ha; Permukiman Pedesaan seluas 54,87 Ha; Tubuh Air seluas 1,42 Ha; Pertanian Tanaman Pangan 0,45 Ha dan Hutan Produksi seluas 181,01 Ha.
5. Selain HGU, perusahaan ini telah mengalokasikan kebun plasma seluas 680,2 Ha dan memilki HGB pabrik dengan luas 14 Ha.
6. Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Timur No.7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan bahwa pemegang usaha memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola Kawasan dengan nilai konservasi tinggi (NKT). Kawasan tersebut harus berada di dalam HGU. Terhadap hal tsb, maka perusahaan diarahkan untuk menetapkan kawasan NKT dalam HGUnya.