... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Usaha Dan/Atau KegiatanPertambangan

Senin, 20 Februari 2023, telah diikuti secara virtual kegiatan Rapat Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan  Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Usaha Dan/Atau KegiatanPertambangan Batubara PT. Ade Putra Tanrajeng. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat PDLUK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

Kegiatan rapat ini dihadiri oleh unsur Pemerintahan di tingkat Kementerian, Unsur Pemerintah Provinsi Kaltim , dan juga dari unsur pemerintah Kabupaten Kiutai Kartanegara, serta mengundang perwakilan dari perangkat desa dan Kelurahan.  

 

Adapun masukan terkait bidang penataan ruang antara lain:

  1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur belum pernah menerbitkan Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kegiatan yang dimohonkan oleh PT. Ade Putra Tanrajeng dan Berdasarkan perhitungan GIS luas lokasi adalah 4.038,30 Ha
  2. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 dan sesuai lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang,  lokasi rencana kegiatan yang dimohonkan berada pada pola ruang Perkebunan , Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Tubuh Air
  3. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi (IAPZ) sesuai Perta RTRW Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
  • arahan pemanfaatan pertambangan pada lokasi perkebunan harus mendapatkan Persetujuan Penggunaan Lahan Bersama dengan pemilik izin perkebunan
  • Indikasi arahan peraturan zonasi kawasan sempadan sungai :
  • pelarangan kegiatan dan bangunan pada Kawasan sempadan sungai sejauh 100 meter terutama diluar Kawasan permukiman dan 50 meter di Kawasan permukiman kecuali untuk fasilitas untuk kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumberdaya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik, dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan;
  • pelarangan kegiatan dan bangunan yang mengancam dan menurunkan kualitas sungai ;
  • kegiatan yang dilakukan di sempadan sungai harus memperhatikan teknis keamanan dan keselamatan
  • Berkenaan dengan arahan zonasi, Perusahaan agar melakukan Buffer Pada Kawasan Sungai (Tubuh Air) sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur “pelarangan kegiatan dan bangunan pada kawasan sempadan sungai sejauh 100 meter diluar kawasan permukiman
  • tentang Peta Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Pertambangan, seluruh lokasi rencana kegiatan berada pada Kawasan Peruntukan Pertambangan.
  • Arah pengembangan pada lokasi kegiatan adalah sebagai pengembangan peruntukkan perkebunan
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033 dan sesuai Lampiran IV tentang Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, lokasi rencana kegiatan berada pada peruntukkan pola ruang Kawasan Perkebunan, Kawsan Tambang, Sempadan Sungai dan Badan Air.
  • Berdasarkan database perizinan, bahwa PT. Ade Putra Tanrajeng tumpang tindih dengan 3 pemilik perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
  • Berkenaan dengan lokasi Pemindahan alur sungai mohon dapat diperhatikan penggunaan lahan, masyarakat terdampak, dan vegetasi yang ada disekitar sungai serta penguatan dalam arah pengelolaan lingkungan