Tim Terpadu Dalam Rangka Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan telah melakukan Rangkaian Rapat Pembahasan dan Ekspos
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang tergabung dalam Tim Terpadu Dalam Rangka Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan telah melakukan Rangkaian Rapat Pembahasan dan Ekspos Hasil Penelitian terhadap Permohonan pelepasan kawasan hutan dari sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dalam rangka penyediaan lahan untuk persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tsb dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 27 September 2022.
Kegiatan penelitian oleh Tim Terpadu dimaksudkan untuk memberikan penilaian secara obyektif terhadap kawasan hutan yang dimohon pelepasannya dari sisi hukum dan kelembagaan, biofisik serta sosial ekonomi dan budaya sebagai dasar atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau rekomendasi yang akan diberikan.
Lokus kegiatan penelitian Tim Terpadu terbatas pada Kawasan Hutan yang dimohon pelepasannya seluas ± 36.380 Ha dan kegiatan terikat pada tujuan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyediaan lahan untuk persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.
Aspek yang dikaji adalah aspek biofisik (teknis dan ekologi), aspek sosial ekonomi dan budaya, serta aspek hukum dan kelembagaan dengan metode kajian kombinasi kegiatan lapangan dan desk analysis.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara Kawasan hutan yang dimohon merupakan bagian dari KIPP dan KIKN dalam Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (KSN IKN) dan Hasil perhitungan ulang menjadi seluas ± 36.399 ha, yaitu pada kawasan HP seluas ± 225 ha dan Kawasan HPK seluas ± 36.174 ha.
Sesuai hasil penelitian dan analisis terhadap aspek biofisik, sosial ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan, terhadap kawasan hutan yang dimohon seluas ± 36.380 ha (hasil perhitungan ulang ± 36.399 ha), Tim Terpadu merekomendasikan sebagian dari permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyediaan lahan untuk persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara yaitu pada kawasan HPK seluas ± 36.174 hektar.
Terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan akan menjadi Barang Milik Negara setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara dan akan ditunjuk Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pengguna Barang Milik Negara oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.