Survey Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan
Pada tanggal, 15 dan 16 November 2022 telah dilakukan Survey Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, yang diselenggarakan oleh Kanwil BPN selaku Sekretariat PPNS Penataan Ruang. dan dihadiri oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, PPNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara dan PPNS Kota Balikpapan.
Berdsasarkan Hasil Audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Kota Balikpapan pada Tahun 2021 dan Hasil Audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemprov. Kaltim di Penajam Paser Utara pada tahun 2021 telah dilakukan Survey Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
Ada pun poin-poin dalam Survey sebagai berikut :
1. Pada Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat 1 lokasi yang bertipologi C dan terindikasi terdapat pelanggaran Pemanfaatan Ruang (PPU-36).
2. Pada Kota Balikpapan terdapat 4 lokasi yang bertipologi C dan terindikasi terdapat pelanggaran Pemanfaatan Ruang (BP-62, BP-66, BP-67,BP-8).
3. Tanggal 15 November 2022 telah dilakukan Survey di lokasi PPU-36 terdapat Bangunan Sarang Burung Walet yang berada pada pola ruang Sempadan Sungai dan akan dilakukan Tindak Lanjut Pemasangan Plang Pemberitahuan.
4. Pada Tanggal 16 November 2022 telah dilakukan Survey di Lokasi BP-62 yang dimiliki oleh PT. Dian Yarpan Mandiri, pada lokasi terdapat bangunan kantor dan anjungan kapal yang berada pada pola ruang Kawasan Hutan Bakau yang telah memiliki Sertifikat dan IMB.
5. Pada Tanggal 16 November 2022 telah dilakukan Survey di Lokasi BP-66 yang dimiliki oleh PT. Indonesia Merancang Bangun, pada lokasi tersebut telah dilakukan land clearing untuk kebutuhan perumahan yang berada pada pola ruang Kawasan Waduk dan Embung, saat ini telah dipasang plang pemberitahuan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan dan sudah tidak ada aktivitas lagi pada lokasi tersebut dan pihak developer bersedia mengembalikan fungsi lokasi tersebut ke pola ruang yang seharusnya dan bersedia melakukan penghijauan pada lokasi tersebut.
6. Pada Tanggal 16 November 2022 telah dilakukan Survey di Lokasi BP-67 yang dimiliki oleh Perumahan Pesona Azarya, pada lokasi terdapat bangunan Rumah Tinggal yang berada pada pola ruang Kawasan Hutan Kota, DPPR Kota Balikpapan telah mengirimkan surat peringatan namun pihak Developer dinilai kurang Kooperatif.
7. Pada Tanggal 16 November 2022 telah dilakukan Survey di Lokasi BP-8 yang dimiliki oleh PT. Lancar Jaya Mulia, pada lokasi terdapat bangunan Galangan Kapal yang berada pada pola ruang Kawasan Sempadan Sungai, berdasarkan informasi dari DPPR Kota Balikpapan bangunan tersebut telah dibangun sebelum adanya RTRW Kota Balikpapan (Tipologi B) tapi diberita acara dari kementerian masuk ke dalam Tipologi C. Dan telah memiliki Sertifikat .
8. Terhadap hasil Survey diatas akan dilakukan Tindak Lanjut berupa pengumpulan Dokomen-dokumen legal dan data-data yang diperlukan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan dan setelah melakukan pengumpulan data tersebut PPNS Tata Ruang akan melakukan Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN untuk berkonsultasi Terkait Tindak Lanjut apa yang akan diberikan.