Sosialisasi Teknis Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 13 Tahun 2021
Late Post- Senin, 30 Agustus 2021
Izin menyampaikan hasil Sosialisasi Teknis Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang y oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur .
Adapun yang menjadi poin-poin penting yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini adalah:
• Sebelum adanya UU CK pelaksanaan kegiatan usaha menggunakan pendekatan izin dimana seluruh kegiatan usaha harus neniliki izin dan belum tersedia standar yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan suatu usaha. Dengan adanya UU CK mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar berbasis risiko dimana izin hanya untuk kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Kegiatan usaha dengan risiko menengan menggunakan standar sedangkan kegiatan usaha dengan risiko rendah hanya mendatarkan
• Mekanisme penerbitan izin usaha berbasis resiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
• Ruang lingkup layanan pertimbangan teknis pertanahan (PTP) terkait penerbitan KKPR, Penegasan Status dan Rekomendasi Tanah Timbul dan penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
• Dalam Penerbitan KKPR akan terintegrasi dengan sistem OSS
• KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. Diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR,
• Pemerintah Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi
• Pelaksanaan SPPR dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu
• SPPR menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
• SPPR dilakukan dengan cara menyelaraskan indikasi program utama RTR ditingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
• SPPR oleh PemerintahDaerah digunakansebagai masukan untuk penyusunan RPJMD; masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota;dan masukan untuk penyusunan RKPD;