... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Kinerja Pengaturan Penataan Ruang TURBINLAK Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (SIWASTEK)

(8/5/2024) Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang dan  Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (SIWASTEK), bertempat di The Tribrata  Darmawangsa Jakarta . Kegiatan dibuka oleh Bapak Agus Sutanto, ST., M.Sc., selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 

Pada Agenda Sosialisasi pembahasan berfokus Komponen Penilaian dalam Pengawasan Kinerja PPR Provinsi Tahun 2024 adalah  Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kinerja PPR Provinsi Tahun 2024 serta Tahapan dan Timeline Pengawasan Kinerja PPR PPR Tahun 2024.

Sedangkan pada agenda Bimbingan Teknis SIWASTEK, menjelasan fitur SIWASTEK Tahun 2024 dan Tata cara Pemanfaatan SIWASTEK dalam Pengawasan Kinerja TURBINLAK Penataan Ruang dan Pengawasan Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Tahun 2024

Pemerintah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan penataan ruang kepada pemerintah kab/kota terhadap kinerja  TURBINLAK penataan ruang, Fungsi dan Manfaat penyelenggaraan penataan ruang, Pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang dan  Pemenuhan standar teknis kawasan. Penilaian akan dilakukan terhadap 5 aspek, yaitu aspek pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan penataan ruang, pemanfaatan penataan ruang, dan pengendalian penataan ruang. Adapun kewenangan pemerintah provinsi adalah sebagai verifikator penilaian terhadap kab/kota dan sebagai responden yang akan dinilai oleh pemerintah pusat.

Adapun output dan tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu :

  1. Kesepakatan Penyampaian Hasil Laporan Pengawasan Kabupaten/Kota Tahun 2022 dari pemerintah provinsi kepada Kementerian ATR/BPN melalui pembuatan Berita Acara Kesepakatan Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Percepatan Penyerahan SK Tim Pengawas Provinsi kepada Kementerian ATR/BPN bagi pemerintah provinsi yang belum menyerahkan.
  3. Penyepakatan Jadwal/Timeline Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Provinsi Tahun 2024 dengan dilegalkan melalui pembuatan Berita Acara Kesepakatan Jadwal Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Provinsi Tahun 2024.