Sosialisasi Permendagri Nomor 116 Dan Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah
Dalam rangka pembinaan aparatur di bidang penataan ruang, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 7 s/d 9 Februari 2017 di Hotel Oria, Jakarta Pusat.
Sosialisasi tersebut diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Adapun materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini adalah sebagai berikut :
- Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Penataan Ruang di Daerah, oleh Drs. Nyoto Suwignyo, MM sebagai Direktur Sinkronisasi urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, oleh Ir. Tavip Rubiyanto, MT sebagai Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang; dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, oleh Dundun A. Rozak, ST, M.Si sebagai Kasi Wilayah I Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Ditjen Sinkronisasi urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menimbang bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, Mendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah sebagai Pengganti.
Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat memberikan arahan bentuk koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkatan pemerintahan, guna peningkatan kualitas penataan ruang daerah. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di Provinsi dan di Kabupaten / Kota, yang mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
Keputusan Gubernur tentang pembentukan BKPRD provinsi dan keputusan Bupati/Walikota tentang pembentukan BKPRD Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah disesuaikan paling lambat dalam waktu 1(satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Adapun isu strategis pembangunan bidang penataan ruang yang melatar belakangi diterbitkannya Permendagri Nomor 115 Tahun 2017 antara lain adalah belum efektifnya kelembagaan penataan ruang dan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh sebab itu dibuatlah mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang daerah yang tertuang dalam Permendagri nomor 115 Tahun 2017.
Permendagri 115 Tahun 2017 sendiri mencakup cara penyusunan rencana kegiatan pemberian insentif dan disinsentif, dan tata cara pengendalian penerapan indikasi program utama. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Sebagai informasi untuk pelaksanaan sosialisasi di lingkungan Kabupaten/Kota akan diadakan sekitar minggu ke-3 bulan Februari 2018.
Untuk materi Sosialisasi dapat diunduh di sini.