Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kaltim Tahun 2023-2042 di Balikpapan
(4/03/2024) Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kaltim Tahun 2023-2042 bertempat di Hotel Platinum, Kota Balikpapan. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait muatan substansi dalam Perda RTRWP Kaltim. Sosialisasi dihadiri oleh OPD Pemerinrah Kota Balikapapan, OPD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan OPD Pemerintah Kabupaten Paser, serta perwakilan Lembaga masyarakat dan Perusahaan.
Acara Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Bapak Abdurrahman S.Sos.,M.Si dan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Ibu Neny Dwi Winahyu, S.STP, M.Si
Kemudian acara dilanjutkan dengan materi arahan dari Pemerintah Provinsi yang disampaikan oleh Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T bahwa percepatan penetapan Perda terkait RTRW merupakan hal penting yang perlu segera dilaksanakan karena kedudukan dokumen perencanaan sangat berpengaruh terhadap kegiatan pembangunan dan investasi di daerah. Disampaikan juga bahwa, berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021, Revisi RTRW Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah RTRW Provinsi ditetapkan. Sehingga saat, Pemerintah Kabupaten/kota sudah harus melakukan proses revisi RTRW. Dalam hal ini juga, Pemerintah provinsi akan siap membantu pemerintah kab/kota dalam proses penyusunan RTRW sampai menuju proses Persetujuan Substansi.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Dedy Syahnadi, S.T selaku Tim Penyusun RTRWP Kaltim, dalam menyusun dokumen perencanaan skala kabupaten/kota pelibatan masyarakat dinilai penting agar perencanaan yang dilakukan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat. Sehingga pembinaan ke pemerintahan desa perlu dilakukan. Disampaikan juga terkait muatan-muatan dalam RTRW Kabupaten yang perlu diperhatikan, misal dokumen perencanaan di tingkat Kab/kota hanya menggambarkan sistem jaringan energi di wilayah darat saja, serta dalam menggambarkan sistem jaringan irigasi di kabupaten perlu dirincakan menjadi irigasi primer, irigasi sekunder, irigasi tersier sampai irigasi air tanah.
Kemudian dilanjutkan oleh Bapak M. Ali Aripe, A.Pi, M.Si bahwa pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RZWP3K diintegrasikan ke dalam RTRWP dengan catatan dari Sekretaris Daerah Kaltim bahwa tidak ada muatan susbtansi dalam RZWP3K yang berubah saat dilakukan integrasi ke dalam RTRWP. Kemudian, terkait Kewenangan Provinsi Terhadap Ruang Laut. Dalam hal ini, provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil dan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi. Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim saat ini telah meluncurkan website Simata Laut yang bertujuan untuk mempermudah akses informasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut bagi kegiatan berusaha.
RTRW Provinsi yang telah ditetapkan akan menjadi acuan dalam proses penyusunan RTRW maupun RDTR Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota berharap Pemerintah Provinsi dapat memberikan bimbingan, dukungan, serta arahan dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.