Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kaltim Tahun 2023-2042
(19/2/2024) Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kaltim Tahun 2023-2042 bertempat di Hotel Royal Victoria, Kabupaten Kutai Timur. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait muatan substansi dalam Perda RTRWP Kaltim serta sebagai sarana dalam menjaring masukan dan saran pada proses Peninjauan Kembali dan Revisi berikutnya. Sosialisasi dihadiri oleh OPD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan OPD Pemerintah Kota Bontang, dan Lembaga masyarakat/perusahaan di Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Rapat dibuka oleh Bapak Bony Briks, S.T., M.Si selaku moderator dan dilanjutkan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi yang disampaikan oleh Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T bahwa percepatan penetapan Perda terkait RTRW merupakan hal penting yang perlu segera dilaksanakan karena kedudukan dokumen perencanaan sangat berpengaruh terhadap kegiatan pembangunan dan investasi di daerah. Disampaikan juga bahwa, berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021, Revisi RTRW Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah RTRW Provinsi ditetapkan. Sehingga saat, Pemerintah Kabupaten/kota sudah harus melakukan proses revisi RTRW. Dalam hal ini juga, Pemerintah provinsi akan siap membantu pemerintah kab/kota dalam proses penyusunan RTRW sampai menuju proses Persetujuan Substansi.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Dedy Syahnadi, S.T selaku Tim Penyusun RTRWP Kaltim, dalam menyusun dokumen perencanaan skala kabupaten/kota pelibatan masyarakat dinilai penting agar perencanaan yang dilakukan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat. Sehingga pembinaan ke pemerintahan desa perlu dilakukan. Disampaikan juga terkait muatan-muatan dalam RTRW Kabupaten yang perlu diperhatikan, misal dokumen perencanaan di tingkat Kab/kota hanya menggambarkan sistem jaringan energi di wilayah darat saja, serta dalam menggambarkan sistem jaringan irigasi di kabupaten perlu dirincakan menjadi irigasi primer, irigasi sekunder, irigasi tersier sampai irigasi air tanah.
Kemudian dilanjutkan oleh Bapak M. Ali Aripe, A.Pi, M.Si bahwa pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RZWP3K diintegrasikan ke dalam RTRWP dengan catatan dari Sekretaris Daerah Kaltim bahwa tidak ada muatan susbtansi dalam RZWP3K yang berubah saat dilakukan integrasi ke dalam RTRWP. Kemudian, terkait Kewenangan Provinsi Terhadap Ruang Laut. Dalam hal ini, provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil dan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi. Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim saat ini telah meluncurkan website Simata Laut yang bertujuan untuk mempermudah akses informasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut bagi kegiatan berusaha.