Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertibahan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertibahan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Acara dihadiri oleh Dirjen Pengendalian dan Pernertiban Tanah dan Ruang, BPN/ATR Provinsi dan Kab/Kota Kaltim-Kaltara, serta Pemerintah Daerah Kaltim-Kaltara.
Acara dibuka oleh Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, diikuti pemaparan materi terkait PP 21 (terkait Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang) dan PP 20, serta sesi tanya jawab.
Dalam diskusi ini beberapa hal yang menjadi catatan antara lain:
- PP 21 Tahun 2021 mencabut PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar, dan PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang untuk memastikan pemanfaatan ruang (pembangunan) sesuai dengan RTR. Pengendalian oemanfaatan ruang terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang
- pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan untuk mendorong terwujudnya tata ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang, dengan menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam KKPR, dengan melakukan upaya preventif (penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian perwujudan RTR, Insentif dan Disinsentif) hingga kuratif (pemberian sanksi dan penyelesaian sengketa)
- penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan ditetapkan melalui Surat Keputusan, permohonan keberatan dapat dilakukan terhadap hasil penilaian KKPR dengan mengajukan kajian dampak, resiko, dan nilai tambah dari jasil penilaian KKPR, yang diajukan paling lambat 20 hari setelah hasil penilaian KKPR ditetapkan dan diterima oleh pemegang dokumen KKPR
- UU CK Pasal 180 (1), hak, izin, atau konsesi atas tanahan dan/atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau diterlantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikan dicabut dan akan dikembalikan kepada negara
- Adanya PP 20 menekankan pada perubahan jangka waktu terkait dengan peringatan tanah terlantar yang awalanya 90 hari menjadi 180 hari