Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Selasa, 02 Agustus 2022 telah diikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Tata Ruang bertempat di Hotel Mercure Samarinda.
Acara dibuka oleh Bapak Farid Hidayat ST,. MT selaku Sekertaris Direktorat Jendral Tata Ruang dan turut hadir Bapak A.Muzakkir, S.T.,M.Si mewakili Kepala Dinas PUPR & PERA Prov Kaltim.
Narasumber pada acara ini yaitu :
1. Ibu Reni windyawati S.T. M.Sc selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dan Bapak Erik Teguh Primiantoro S.hut, MES Selaku Direktur Pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor memaparkan terkait sosialisasi Permen ATR/KBPN No. 5 tahun 2022 ttg Tata Cara pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis dalam menyusunan RTR,
2. Bapak Dr.GES Mohammad Zaini Dahlan SP.,M.Si selaku peneliti ULH memaparkan terkait sosialisasi Permen ATR/KBPN No.14 tahun 2022 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; dan
3. Bapak Farid Hidayat S.T,. M.T selaku Sekertaris Ditjen Tata Ruang memaparkan terkait sosialisasi Permen ATR/KBPN Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan atas Permen ATR/KBPN No. 15 tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
Beberapa hal yang menjadi catatan :
1. Penyusunan KLHS dalam rencana tata ruang perlu dilakukan secara simultan dan terintegrasi sejak disusunnya dokumen materi teknis, sehingga terwujudlah dokumen tata ruang yang memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan.
2. Tipologi RTH mengintegrasikan RTNH dan RTB untuk mewujudkan RTH berkualitas yang meliputi (A) kawasan/zona RTH, (B) kawasan/zona lainnya, dan (C) objek ruang berfungsi RTH
3. Pengenalan Skema Perhitungan IHBI, Skema Jointly Claimed dan skema Privately Owned Public Spaces sebagai bentuk terobosan dalam penyediaan RTH
4. Isu Perubahan Permen ATR/KBPN No. 15/2021: Mekanisme penunjukkan anggota FPR dan penggantian anggota FPR di daerah yang berasal dari Asosiasi Profesi atau Asosiasi Akademisi, Ketersediaan anggota Asosiasi Profesi atau Asosiasi Akademisi belum merata di setiap daerah, sehingga penempatan sebagai Wakil Ketua FPR kurang efektif untuk diimplementasikan, Ketentuan/syarat menjadi Wakil Ketua FPR di Daerah, Terdapat unsur perangkat daerah yang seharusnya tidak berada di tingkat Kabupaten/Kota namun disebutkan untuk menjadi anggota Forum Penataan Ruang di Kabupaten/Kota, Jangka Waktu Pelaporan dan Keseragaman format laporan kinerja pelaksanaan tugas FPR.
5. Dalam hal FPR di daerah memerlukan kajian secara lebih mendalam terkait dengan permasalahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, FPR di daerah dapat membentuk kelompok kerja