... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Sosialisasi Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024

Sosialisasi Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 bertempat di hotel Fugo Samarinda. Rapat dipimpin Bpk. Bambang Sugeng Prijanto, SH selaku Kepala Bidang Penataan dan pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri perwakilan OPD Pemprov Kaltim, OPD Pemkab Mahakam Ulu dan Camat di Kabupaten Mahakam Ulu. 

Rapat diawali oleh pemaparan tim teknis terkait hasil penyusunan Neraca Penataagunaan Tanah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2024 serta dilanjutkan pemaparan oleh narasumber. Bertindak sebagai narasumber Bpk. Ir Iqro Firmani, ST selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang DPUPR PERA Kaltim menyampaikan terkait  Implementasi Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) terhadap penyusunan Tata Ruang.

Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) diperlukan untuk penyelesaian permasalahan kebutuhan akan tanah pada pembangunan yang terus meningkat dan sering tidak terakomodir dalam RTRW.

Penggunaan Tanah di Kabupaten Mahakam Ulu yang Paling banyak mengalami perubahan adalah hutan lebat sebesar 1.956,40 Ha (berkurang), dan yang paling sedikit mengalami perubahan adalah Perkebunan skala besar 0,03 Ha (berkurang). Adapun kesesuaian penggunaan tanah terhadap tata ruang, yang sesuai sebesar 1.781.077,73 atau sekitar 96%, mendukung sebesar 527,07 atau sekitar 0,03% , dan yg tidak sesuai sebesar 67.618,89Ha atau sekitar 3,66%.

Implementasi Neraca Penatagunaan Tanah dalam penyusunan tata ruang sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan lahan dilakukan secara efisien dan berkelanjutan. 

NPGT memberikan data dan analisis yang diperlukan untuk perencanaan tata ruang 

yang lebih realistis dan berbasis data, menghindari kesalahan dalam alokasi ruang, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun pada prakteknya, penyusunan rencana tata ruang yang saat ini telah ditetapkan menjadi perda belum memasukkan analisis pertanahan yang mencakup analisis terhadap neraca penatagunaan tanah sehingga diperlukan komitmen bersama penggunaan NPGT dalam penyusunan monitoring dan evaluasi serta pengendalian rencana tata ruang.