Sinergitas Penataan Ruang Dalam Aspek Lingkungan (Kajian, Pengelolaan dan Pemantauan)
Setelah melewati masa perencanaan tata ruang, saat ini kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang memegang peranan penting dalam mewujudkan tujuan penataan ruang. Beragam bentuk implementasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang mulai dari perizinan, monitoring pemanfaatan ruang, pemberian sanksi, pemberian insentif, dan yang tak kalah penting adalah ikut serta dalam Komisi Penilai AMDAL.
Di Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Penilai AMDAL di ketuai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Tugas dari komisi ini adalah memberikan pertimbangan teknis atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Dalam pelaksanaannya, Komisi Penilai dibantu oleh Tim Teknis.
Beragam latar belakang anggota Komisi Penilai AMDAL mulai dari kalangan akademisi, organisasi perangkat daerah hingga tim ahli. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat menjadi salah satu anggota Komisi Penilai dan Tim Teknis terkait Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
Lalu Apa Itu AMDAL?
Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL menjadi bagian dalam studi kelayakan rencana usaha/kegiatan dan menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha / kegiatan yang diterbitkan oleh pejaat yang berwenang. Usaha/Kegiatan wajib AMDAL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis rencana dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
Apa Yang Dapat Menyebabkan Penolakan Terhadap Dokumen AMDAL?
Sesuai dengan PP 27 Tahun 2012, penolakan terhadap permohonan ijin lingkungan dapat terjadi apabila :
1. Rencana lokasi dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan. Pada kasus seperti ini, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan ke pemrakarsa.
2. Apabila hasil rekomendasi komisi penilai menyimpulkan “tidak layak lingkungan” yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit :
- Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
- Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan
- Kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan
Hasil penilaian akhir berupa rekomendasi dari Komisi Penilai Amdal selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati dan Walikota sesuai kewenangannya.