... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Klinik Utama Rachmi

Kamis tanggal 29 September 2022 telah diikuti via zoom meeting Rapat UKL-RPL Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Klinik Utama Rachmi dengan luas lahan ± 3.311,25 m² dan luas bangunan ± 3.179,815 m² oleh PT. Kumala Nugraha Rachmi,

Rapat Dipimpin Bapak Fahmi Himawan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalmantan Timur.

Adapun beberapa catatan dalam pelaksanaan rapat sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan  berada pada peruntukan Pola Ruang Permukiman 

2. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Pada Kawasan Permukiman:

  • peruntukan kawasan permukiman diperkenankan untuk dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • pada kawasan permukiman diperkenankan adanya sarana dan prasarana pendukung fasilitas permukiman sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku;
  • dalam kawasan permukiman masih diperkenankan dibangun prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
  • kawasan permukiman harus dilengkapi dengan fasilitas sosial termasuk RTH perkotaan;
  • dalam kawasan permukiman masih diperkenankan adanya kegiatan industri skala rumah tangga dan fasilitas sosial ekonomi lainnya dengan skala pelayanan lingkungan;
  • kawasan permukiman tidak diperkenankan dibangun di dalam kawasan lindung/konservasi dan lahan pertanian dengan irigasi teknis;
  • dalam kawasan permukiman tidak diperkenankan dikembangkan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat;
  • pengembangan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di bidang perumahan dan permukiman;
  • pembangunan hunian dan kegiatan lainnya di kawasan permukiman harus sesuai dengan peraturan teknis dan peraturan lainnya yang berlaku (KDB, KLB, sempadan bangunan, dan lain sebagainya);

3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Samarinda  Tahun 2014-2034, bahwa lokasi rencana kegiatan berada pada Pola Ruang Permukiman

4. Ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan kesehatan, meliputi:

  • aksesibilitas terhadap sarana kesehatan
  • kawasan kesehatan seperti praktek dokter, apotek, klinik diarahkan di pusat wilayah pengembangan dan menyebar merata di seluruh kawasan kota terutama pada kawasan perumahan dan permukiman
  • pengembangan sarana kesehatan disesuaikan dengan skala pelayanan
  • jumlah sarana kesehatan disesuaikan dengan jumlah penduduk
  • lokasi sarana kesehatan dengan fungsi pelayanan sekunder, menyebar di seluruh wilayah permukiman.

5. Diharapkan pemrakarsa dapat memperhatikan Sempadan Sungai Karang Asam dengan lebar 5 meter dari kaki tanggul terluar yang terdapat di Kecamatan Sungai Kunjang. Dengan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi :

  • Diperbolehkan secara terbatas pemasangan reklame dan papan pengumuman, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air, dan bangunan penunjang sistem prasarana kota;

Dilarang kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik tepi sungai dan dasar sungai, serta mengganggu aliran air