11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
Kamis tanggal 29 September 2022 telah diikuti via zoom meeting Rapat UKL-RPL Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Klinik Utama Rachmi dengan luas lahan ± 3.311,25 m² dan luas bangunan ± 3.179,815 m² oleh PT. Kumala Nugraha Rachmi,
Rapat Dipimpin Bapak Fahmi Himawan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalmantan Timur.
Adapun beberapa catatan dalam pelaksanaan rapat sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, sesuai Lampiran VII tentang Peta Rencana Pola Ruang, lokasi rencana kegiatan berada pada peruntukan Pola Ruang Permukiman
2. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Pada Kawasan Permukiman:
3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034, bahwa lokasi rencana kegiatan berada pada Pola Ruang Permukiman
4. Ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan kesehatan, meliputi:
5. Diharapkan pemrakarsa dapat memperhatikan Sempadan Sungai Karang Asam dengan lebar 5 meter dari kaki tanggul terluar yang terdapat di Kecamatan Sungai Kunjang. Dengan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi :
Dilarang kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik tepi sungai dan dasar sungai, serta mengganggu aliran air

